KPK Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Mantan Walikota Dumai
Hadi Pramono Kamis, 19 Agustus 2021 08:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara Wali Kota Dumai nonaktif, Zulkifli Adnan Singkah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Hari ini JPU KPK telah menyatakan banding di PN [Pengadilan Negeri] Pekanbaru," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (18/8).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya mengajukan banding karena pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," ujarnya.
Selanjutnya, JPU KPK akan menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.
Zulkifli Adnan Singkah adalah terdakwa kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.
Ia divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Zulkifli dihukum lima tahun penjara.
Selain itu, Zulkifli juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Namun, majelis hakim tidak membebankan kepada terdakwa Zulkifli untuk membayar uang pengganti kepada negara. Berbeda dengan tuntutan jaksa yang menyatakan pidana uang pengganti sebesar Rp3.848.427.906.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor : Hadi PramonoSumber : CNN Indonesia
Tags Berita Dumaidumai hari inigratifikasiKasus SuapKorupsiKPKriau hari iniRiau TerkiniWalikota-DumaiWalikota DumaiZulkifli Adnan Singkah
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Pemerintah Kota Dumai Peringati Hari Sumpah Pemuda 2025
-
Pendidikan
Wali Kota Dumai Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2025
-
Sosial
Brigjen TNI Jarot Suprihanto Resmi Pimpin Korem 031 Wira Bima
-
Sosial
HUT ke-68 Riau, Gubri Ajak Bersinergi Wujudkan Riau yang Bermartabat
-
Ekbis
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025
-
Sosial
PWI Riau Bekukan 9 Kepengurusan PWI Kabupaten Kota

