Hampir Tiga Bulan Jadi Tersangka

KPK Belum Beniat Naikan Status Gubri Nonaktif

Kamis, 11 Desember 2014 10:16 WIB
JAKARTA : Hampir tiga bulan sudah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjalani tahanan di Rutan KPK Guntur, Jakarta Selatan, sejak operasi tangkap tangan oleh KPK pada 25 September 2014 yang lalu. 

Namun, hingga kini KPK belum juga menentukan status Gubri nonaktif tersebut ketahap berikutnya, yakni sebagai terdakwa atau malah dibebaskan karena kurangnya alat terbukti.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat ditanya perihal status Gubri nonaktif Annas Maamun tersebut, dia mengakui sampai saat ini penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan belum masuk ketahap pemberkasan perkara atau berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Belum sampai ke tahap P21, masih sebagai tersangka hingga sekarang dan kasusnya masih proses penyidikan," kata Praharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/12/14).

Saat ditanya, terkait masa penahanan Gubri nonaktif Annas Maamun apakah diperpanjang setelah diperpanjang sebelumnya. Priharsa mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan penyidik kalau memang masih membutuhkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

"Bisa saja diperpanjang masa penanahannya untuk kedua kalinya kalau penyidik masih membutuhkan alat bukti," sebutnya.

Gubri Annas Maamun sendiri sudah satu kali dilakukan perpanjangan penahanan setelah masa penahanannya berakhir beberapa waktu lalu. Dan kemungkinan besar perpajangan penahanan akan dilakukan KPK untuk kedua kalinya melihat kasus ini masih terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Edison Marudut yang merupakan salah satu saksi kunci oleh KPK untuk membongkar kasus suap alih fungsi hutan di Kuansing, Riau ke kasus-kasus lainnya.

(wid/wid)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar