• Home
  • Nasional
  • KPK Belum Terapkan Pasal TTPU Untuk Annas Maamun

Terjerat Dua Kasus Sekaligus

KPK Belum Terapkan Pasal TTPU Untuk Annas Maamun

Jumat, 27 Maret 2015 18:48 WIB
JAKARTA - Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua kasus korupsi terhadap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. 

Namun, hingga kini KPK belum berniat menjerat mantan Bupati Rohil dua periode tersebut ke kasus lainnya, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), biarpun saat ini KPK terus mengembangkan kasusnya.

Hal ini disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi kepada wartawan, Jumat (27/3/15) saat ditanya terkait dugaan KPK menjerat Gubri nonaktif Annas Maamun dengan pasal TTPU. Melihat ada sejumlah saksi yang dipanggil KPK yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

"Sampai saat ini pasal TTPU belum kita terapkan kepada Gubernur Riau Annas Maamun," kata Johan Budi.

Namun, Johan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pasal TTPU akan diterapkan kepada Annas Maamun, apabila bukti permulaan ditemukan dan merugikan keuangan negara.

"Kemungkinan ke sana pasti ada, kalau sudah ada bukti permulaan. Jadi kita lihat saja perkembangan kasusnya seperti apa," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Rohil diperiksa penyidik KPK terkait kasus Annas Maamun. Namun, KPK mengaku kalau kasus itu berkaitan dengan suap pembahasan RAPBD Riau.

"Setahu saya, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk AM terkait Suap Pembahasan RAPBD-P dan RAPBD tahun anggaran 2015, belum TTPU," ujarnya.

(rdk/rtc/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar