• Home
  • Nasional
  • KPK Ragukan Bantahan Mantan Menhut Zulkifli Hasan

Suap Alih Fungsi Hutan

KPK Ragukan Bantahan Mantan Menhut Zulkifli Hasan

Kamis, 27 November 2014 16:06 WIB
JAKARTA : Meskipun Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah membantah tak terlibat dalam pusaran kasus alih fungsi hutan di Riau. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum percaya dan mempertanyakan bantahan tersebut.

Hal itu sampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Menurut mantan Ketua KY ini, kesaksian Zulkifli Hasan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang masih perlu ditelaah lebih lanjut.

"Kemarin saat diperiksa sebagai saksi, KPK kan tanya saja, minta keterangan, kemudian yang ditanya mengatakan tidak ada, ya sudah. Tapi KPK tidak berhenti di situ saja dan akan mengembangkan kasus itu lebih lanjut, apakah benar pernyataan dari setiap saksi. Perlu divalidasi untuk keabsahan," kata Busyro kepada awak media di Jakarta.

Dijelaskan Busyro, kalau KPK terus mendalami kasus suap alih fungsi di Riau dan Bogor terkait apa peran Zulkifli Hasan dalam dua perkara itu. Sebab menurut Busyro, sebagai menteri kebijakan Zulkifli Hasan soal lahan patut dipertanyakan.

"Karena izin untuk alih fungsi dalam jumlah besar tentu harus lewat kementerian. Dia top management. Sebelumnya Dirjen Planologi, Kemenhut tidak bisa mengeluarkan surat itu tanpa persetujuan dari menteri," jelasnya.

Lebih jauh Busyro menyebutkan, penyidik sampai saat ini masih mengkaji apakah Zulkifli bisa dikategorikan ikut melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara itu. Tambahnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu harus dimintai pertanggungjawaban secara administrasi.

"Paling tidak secara administrasi. Kalau secara hukum harus ada unsur-unsur dikategorikan melawan hukum," terangnya.

(jor/jor)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar