KPU Perintahkan KPU Kabupaten/Kota Perbaiki Formulir C1 yang Aneh
Senin, 14 Juli 2014 16:01 WIB
JAKARTA - Beredarnya formulir penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau formulir C1 yang janggal di sejumlah media membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara.
Ketua KPU Husni Kamil Manik langsung memerintahkan semua KPU kabupaten/kota untuk memeriksa kembali hasil formulir C1 bermasalah yang masih menampilkan data yang salah dengan melakukan koreksi.
"KPU/KIP (Komisi Independen Pemilihan) kabupaten/kota agar mencari kemungkinan adanya C1 dari masing-masing kabupaten/kota yang bermasalah dan segera memgantisipasi perbaikan pada tingkatan berikutnya," tulis Husni melalui surat edarannya di Jakarta.
Surat edaran itu bernomor 1395/KPU/VII/2014. Di mana surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Perbaikan juga dilakukan atas formulir C1 yang sudah diunggah di situs web KPU.
Husni bahkan meminta jajarannya mengakses situs web http://c1yanganeh.tumblr.com sebagai bukti.
Dalam surat edaran tersebut, Husni meminta KPU kabupaten/kota segera menyelesaikan pengunggahan hasil pindai semua formulir perolehan suara di TPS. Selain soal kecepatan, Husni juga mengingatkan KPU kabupaten/kota menggunggah data secara benar seperti adanya.
"Kita juga meminta KPU kabupaten/kota menyelesaikan pengunggahan hasil pindai semua formulir perolehan suara di TPS. Dengan memperhatikan urutan dan kelengkapan halamannya," katanya.
Selain itu, dia juga meminta KPU kabupaten/kota memasukkan formulir C1 yang berhologram yang telah diproses ke kotak suara yang sudah disediakan. Formulir itu menjadi arsip yang asli.
"Jika rekapitulasi suara tingkat KPU kabupaten/kota sudah selesai, petugas selanjutnya memindai formulir DA (rekapitulasi suara tingkat kecamatan) dan DB (rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota). Hasil pindaian tersebut kemudian dikirim ke alamat e-mail yang telah ditetapkan KPU," terangnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

