• Home
  • Nasional
  • Kemendagri Wacanakan Tunjuk Penjabat Kepala Daerah Cegah Kekosongan

Kemendagri Wacanakan Tunjuk Penjabat Kepala Daerah Cegah Kekosongan

Kamis, 20 Agustus 2015 23:50 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, mengatakan bahwa Kemendagri tengah melakukan kajian penunjukkan penjabat kepala daerah. 

Kajian dilakukan sebagai antisipasi adanya daerah yang tidak memiliki kepala daerah karena selesai masa tugas dan waktu pemilihannya ditunda lantaran daerah tersebut tidak memiliki lebih dari satu calon kepala daerah.

"Jadi mempertajam aturan yang ada, kira-kira begitu," kata Sumarsono di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (20/8/15).

Sumarsono menjelaskan, penjabat kepala daerah akan diberi kewenangan yang hampir sama dengan kepala daerah. 

Pembatasan yang masuk dalam kajian adalah kewajiban penjabat kepala daerah untuk melanjutkan program serta melapor dan meminta persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri saat akan mengambil suatu kebijakan.

"Tapi basically untuk tugas rutin sama. Boleh teken anggaran, jawabannya bisa, melakukan perubahan pengisian personel, jawabannya bisa," terangnya.

Penjabat kepala daerah akan dievaluasi tiap enam bulan sekali. Kemendagri akan bertindak langsung sebagai pengawas penjabat kepala daerah tersebut. 

"Penjabat kepala daerah tingkat kabupaten/kota akan dipilih dari lingkungan provinsi, dan penjabat kepala daerah tingkat provinsi akan dipilih dari eselon I Kemendagri," ujarnya.

Karena selain ada potensi kekosongan kepala daerah di empat daerah, wacana penunjukkan penjabat kepala daerah ini juga sebagai antisipasi pada 80 daerah yang hanya memiliki dua pasang calon kepala daerah. 

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan bahwa pelaksanaan pilkada di daerah yang calon kepala daerahnya tidak lebih dari satu pasangan calon akan diundur sampai 2017.

"Mencegah jangan sampai ada kekosongan pemerintahan. Mobil jangan setengah kopling, nah koplingnya kita tambah. Walau dia penjabat memiliki keleluasaan. Tiga bulan dia tidak perform, bisa ditarik dan diganti," tegasnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Mendagri
Komentar