Ombudsman RI: 7 SKPD Pemko Dumai Berikan Layanan Buruk
Selasa, 23 Februari 2016 19:41 WIB
DUMAI - Tujuh instansi Pemerintah Kota Dumai dinilai Ombudsman Republik Indonesia memberikan pelayanan buruk kepada masyarakat. Atas buruknya pelayanan publik itu tujuh instansi pemerintah daerah itu mendapatkan lapor merah.
Menurut surat edaran Ombudsman RI tahun 2015, kepala daerah harus responsif terhadap keluhan masyarakat terhadap kurang maksimalnya pelayanan publik. Hal itu bisa dilihat dari diberitakan di media koran, sosial media, internet dan sebagiannya dilaporkan langsung ke Ombudsman.
Menurut edaran itu, pemenuhan komponen standar pelayanan publik seperti syarat, tarif, waktu pelayanan dan sarana layanan lainnya di unit-unit pelayanan publik di daerah itu hanya mencapai di bawah 50 persen saja. Maka dari itu Ombudsman RI mengeluarkan lapor merah kepada instansi tersebut.
Adapun dinas yang mendapat lapor merah sesuai edaran dari Ombudsman RI diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai tentang pengurusan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Penerbitan Akte Kelahiran dan Penertiban Akta Perkawanian untuk Non Muslim.
Selanjutnya lapor merah diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota Dumai, soal Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dari Tipe D. Lapor merah berikutnya disusul Dinas Perhubungan Kota Dumai, soal Izin Travel/Izin Penyelenggaraan Angkutan dan Rekomendasi Mendirikan Menara/Tower/Antena.
Kemudian lapor merah juga dibarikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai, tentang Certifikat Of Organ (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA). Sedangkan lapor merah untuk Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Dumai, soal Tanda Daftar Pencatatan Nelayan.
Sementara lapor merah untuk Dinas Sosial Kota Dumai, tentang Izin Operasional Pendirian Panti Asuhan dan Rekomendasi Izin Organisasi Sosial. Sedangkan lapor merah yang terakhir diberikan kepada Kantor Perpustakaan, Arsip dan Data Elektronik Kota Dumai, menyoal masalah Izin Peminjaman Arsip.
Sesuai edaran itu, tujuh instansi Pemerintah Kota Dumai tersebut diberikan nilai rata-rata 39.63 atau masuk dalam Zona Merah. Oleh karena itu, dengan adanya edaran ini diharapkan kepada Pemerintah daerah untuk meningkatkan kembali pelayanan publiknya.
Selain itu, dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, tidak bisa tidak, Kepala Daerah harus memerintahkan semua unit pelayanan publiknya memenuhi standar pelayanan sesuai amanat UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Hanya dengan standar pelayanan yang jelas dan diketahui masyarakat pengguna pelayanan, praktik culas penyimpangan pelayanan publik seperti pungutan liar, penundaan berlarut dan berbelit-belit bisa terminimalisasi dan berpotensi hilang dari praktik penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
"Kewajiban pemerintah daerah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan publik harus segera ditunaikan bila ingin praktik penyelenggaraan pelayanan publik kita berjalan baik dan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat di daerah".
(rdk/one)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

