BPK Audit Reguler, Pejabat Rohul Dilarang Dinas Luar
Selasa, 10 Februari 2015 13:14 WIB
ROKAN HULU - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan reguler di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Rokan Hulu (Rohul).
Tim dari BPK RI Perwakilan Riau diketua Dwi Rakhmadi disambut melalui pertemuan dipimpin Sekdakab Rohul Damri Harun. Pertemuan membahas Pemeriksaan Pendahuluan Laporan Keuangan Pemkab Rohul Tahun 2014 di Convention Hall Masjid Agung Madani Pasirpangaraian, Selasa (10/2/15).
Pertemuan satu hari itu dihadiri seluruh Kepala SKPD, Camat, Lurah, PPTK Kegiatan dan seluruh Bendahara SKPD di lingkungan Pemkab Rohul. Dijadwalkan, Tim BPK Riau akan berada di Kabupaten Rohul selama 30 hari, yakni mulai 10 Februari 2015 hingga 9 Maret 2015 akan datang.
Dalam sambutannya, Ketua TIM BPK RI Perwakilan Riau, Dwi Rakhmadi mengatakan bahwa pemeriksaan bersifat reguler setiap tahun. Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pendahuluan dan tahap terperinci serta peninjauan fisik kegiatan.
"Pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini terhadap laporan keuangan anggaran tahun 2014 lalu," katanya.
Dwi Rakhmadi menambahkan pemeriksaan dilakukan secara kewajaran, tidak bersifat akurat dan standar pemeriksaan penilaian sesuai standar akutansi pemerintah. Pemeriksaan juga punya konsep komunikasi terbaik terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Dirinya meminta seluruh dokumen seperti laporan saldo kas, BKU yang disusun Bendahara SKPD agar diserahkan ke Tim BPK RI yang saat ini berkantor sementara di lantai dua Kantor Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Kabupaten Rohul.
Menurut Dwi, dari pemeriksaan dilakukan akan didapat beberapa opini, seperti WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), opini tidak wajar serta opini tidak memberikan pendapat.
Sementara itu, Sekdakab Rohul Damri Harun mengatakan pemeriksaan dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau merupakan kegiatan reguler.
Dirinya meminta seluruh pejabat bagian keuangan di SKPD mengikuti rangkaian kegiatan pemeriksaan dengan baik dan memberikan laporan data yang diminta oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Sekdakab Damri kembali menekankan selama ada BPK RI Perwakilan Riau di Kabupaten Rohul, seluruh pejabat SKPD bersangkutan dengan pemeriksaan dilarang keluar kota atau dinas luar, kecuali ada hal yang penting atau mendesak terkait dengan tugas.
(zal/mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

