• Home
  • Nasional
  • Panja Pilkada DPR Sepakat Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada

Panja Pilkada DPR Sepakat Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada

Sabtu, 25 April 2015 14:07 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR RI menyebut Panitia Kerja (Panja) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memutuskan tiga poin dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum. Poin tersebut terkait dengan partai yang bisa ikut pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, kesepakatan telah dicapai di Panja terkait persoalan partai yang tak bisa ikut pemilu. Solusi disepakati mengikuti putusan hukum tetap dan islah, juga dibarengi dengan keputusan pengadilan terakhir. 

Sehingga, seluruh partai politik yang bersengketa tetap bisa mengirimkan kadernya untuk dicalonkan sebagai kepala daerah pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

"Ini (keputusan, red) dibuat juga sama-sama dengan KPU, yang menginginkan inkracht, dan juga islah dan atau kemudian berdasarkan putusan pengadilan terakhir. KPU sangat memahami dan mengerti, jadi KPU tidak akan menolak," kata politkus Gerindra tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/15).

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arief Wibowo, memaparkan poin-poin yang disepakati di Panja Pilkada. Poin pertama, partai secara aturan sah secara institusional bisa terlibat dalam proses Pilkada. 

Poin kedua, di dalam PKPU diatur berlangsungnya islah bagi parpol yang bersengketa, sebelum pencalonan kepada daerah dan wakil kepala daerah ditutup.

"Sedangkan poin ketiga, pengurus parpol bersengketa yang berhak ikut pilkada dan mencalonkan pasangan calon dilihat berdasar pada aturan pertama. Pengurus yang dilihat dilihat atas dasar putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum jadwal pencalonan ditutup pada 28 Juli 2015," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut politisi PDIP tersebut, bagi parpol yang sedang sengketa, siapaun yang nanti diputuskan pengadilan, PTUN dan putusan terbit sebelum pendaftaran Pilkada maka bisa itu yang sah.

Namun, sebutnya ditambahkan di dalam aturan, proses pendaftaran harus berdasarkan kepada putusan pengadilan yang sudah ada jika putusan inkracht belum keluar. 

Jika di dalam proses menjelang akhir pendaftaran ada keputusan tetap yang mengubah putusan pengadilan sebelumnya, maka keputusan terakhirlah yang dipakai.

"Ya mengikuti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu. Putusan yang terakhir dan ini yang kita rekomendasikan kepada KPU," ujarnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags GolkarPPPPilkada
Komentar