Pelantikan Bupati Rohul dan Pelalawan di Jakarta Langgar Perpres
Jumat, 22 April 2016 10:13 WIB
PEKANBARU - Setelah sempat batal, proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu dan Pelalawan rencananya berlangsung di Jakarta hari ini, Jumat (22/4/2016).
Sayangnya, pelaksanaan tersebut melanggar Peraturan Presiden Joko Widodo Nomor 16 tahun 2016.
Pelantikan dua bupati hasil Pilkada serentak 2015 lalu ini, menjadi perhatian publik, setelah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri satu hari sebelum pelaksanaannya di Gedung DPRD Riau, Selasa (19/4/2016).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur tempat pelaksanaannya.
Pada pasal 5 Ayat 1 berbunyi: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di ibukota provinsi yang bersangkutan.
Sementara Ayat 2 menyebutkan: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dihadiri oleh pimpinan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Sementara di Pasal 4 ayat 1: Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur.
Ayat 2: Dalam hal gubenur berhalangan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Wakil Gubernur.
Ayat 3: Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur tidak melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri.
(rdk/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Mendagri Tegur Keras Bupati Meranti Muhammad Adil Gegara Kemenkeu
-
Sosial
Prosesi Pelantikan Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai Terbatas
-
Politik
Surat Terbuka Kegalauan ASN di Pilkada 2020
-
Nasional
Terapkan PSSB, Kemendagri Ingatkan Pemda Jamin Pasokan Logistik
-
Ekbis
Mendagri Sudah Tandatangani Revisi Perda Pajak Pertalite Provinsi Riau
-
Politik
Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Laporkan ASN Pemprov Riau ke Mendagri

