Sidang Suap Alih Fungsi Lahan Riau
Pengakuan Gulat: Annas Maamun Pinjam Uang, Bukan Suap
Rabu, 11 Maret 2015 16:31 WIB
BANDUNG - Menjadi saksi untuk terdakwa suap alih fungsi lahan Annas Maamun, terdakwa dalam perkara serupa Gulat Medali Emas Manurung terlihat emosinal.
Kepada Mahelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (11/3/15) Gulat membantah menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, untuk kepentingan suap alih fungsing lahan di Provinsi Riau.
"Saat ditangkap tangan saya bilang saya tidak menyuap gubernur. Saya protes dituduh menyuap agar lahan saya masuk. Kalo saya punya uang segitu mending saya beli lahan baru," ungkap Gulat di persidangan.
Mengenai uang yang diserahkan kepada Annas Maamun di Cibubur, Jawa Barat beberapa bulan lalu tersebut merupakan hutang. Dikatakan Gulat, Annas Maamun meminjam uang. "Pak Annas bilang meminjam uang, bukan meminta," tukasnya.
Hanya saja keterangan Gulat tersebut berbeda dengan bukti rekaman percakapan via whatssap dan telepon yang ditampilkan dan diperdengarkan oleh jaksa penuntut umum Tipikor.
Dalam pembicaraan tersebut tidak ada perkataan Annas meminjam uang, melainkan minta uang. Saat bersaksi gulat pun menyampaikan uang Rp2.9 milyar yang diminta terdakwa bakal diberikan kepada Komisi IV DPR RI sebanyak 64 orang agar proses revisi RTRWP Riau berjalan lancar.
Sebagai data tambahan, bahwa Gulat yang juga ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia wilayah Riau itu tampil di persidangan mengenakan kemeja putih dan celana krem. Terdakwa Annas sendiri hadir mengenakan batik cokelat, duduk disamping tim kuasa hukumnya.
Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol SH itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gulat dengan sejumlah pertanyaan terkait penyerahan uang kepada terdakwa Annas Maamun.
Gubernur Riau non aktif itu dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, Pasal 12 hurup b UU Tipikor terkait penerimaan uang senilai 166 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar.
Dakwaan kedua, Pasal 11 UU Tipikor terkait penerimaan uang sebesar Rp 500 juta. Dan dakwaan ketiga, Pasal 11 UU Tipikor terkait penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar. Ancaman hukuman maksimal dari dakwaan berlapis itu mencapai 20 tahun penjara.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Kementan Matangkan Hilirisasi Oleokimia untuk Dongkrak Nilai Ekspor Nasional
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita

