Sutan Adil Hendra Minta Pembentukan Pansus Asap Tak Diperdebatkan
Rabu, 28 Oktober 2015 17:30 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) meminta semua pihak tak lagi memperdebatkan pembentukan Pansus Asap. Pembentukan Pansus asap merupakan solusi untuk mengawal proses pemadaman api dan penanganan korban secara lebih baik.
Urgensi pembentukan pansus ini justru sebenarnya untuk membantu pemerintah melakukan upaya - upaya pemadaman titik api dan menghukum perusahaan yang melakukan pembakaran lahan, termasuk meminta pertanggungjawaban mafia pembakar hutan dan lahan yang membuat sengsara jutaan rakyat.
"Mari kita sudahi perdebatan. Kita upaya Pansus ini segera terbentuk. Karena Pansus bisa membuat DPR memanggil perusahaan untuk meminta penjelasan dan merekomendasikan ke pemerintah langkah apa yang harus diambil atas tindakan perusahaan yang membuat jutaan rakyat sengsara selama lima bulan ini, " ujar SAH dalam dialog kenegaraan bertajuk "Menanti Akhir Drama Kabut Asap" di gedung DPR Jakarta, Rabu (28/10/2015).
SAH berpendapat penolakan pemberintah dalam upaya pembentukan Pansus asap oleh DPR disebabkan pemerintah memandangnya secara politis, berbulan-bulan kabut melanda dan membuat sengsara 50 juta lebih rakyat Indonesia. Bahkan pemerintah malah menuding pansus hanya membuang-buang waktu, padahal pemerintahlah yang melalaikan waktu dalam penanganan kabut asap ini.
"Lucu kalau pemerintah menolak Pansus. Padahal justru pemerintah yang telah membuang waktu dalam penanganan kabut asap yang telah berjalan lima bulan lebih ini, " ujar politisi dari Fraksi Partai Gerindra.
Legislator dari daerah pemilihan Jambi itu menambahkan dengan adanya pansus ini, DPR ingin mendorong pemerintah melakukan koordinasi yg menyeluruh, di lintas departemen secara vertikal sesama kementerian dan horizontal dengan pemerintah di daerah.
Menurut SAH, mendesaknya pembentukan pansus penananganan kabut karena kabut asap yang telah terjadi lima bulan ini semangkin meluas. "Dulu hanya wilayah sumatera, seperti Jambi, Riau dan Sumsel kini sdh menjalar ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, bahkan sudah mulai menyelimuti ibukota Jakarta, " kata anggota komisi X DPR itu.
Lebih jauh kata SAH, keinginan DPR untuk membentuk pansus kabut asap ini dikarenakan pemerintah lamban dalam melakukan koordinasi pemadaman api dan mengantisipasi dampaknya di berbagai bidang.
Contohnya departemen kehutanan sampai saat ini tidak melakukan upaya yang sistematis menangani pemadaman api. Sebab aparatur Kemenhut tidak punya sumber daya yang cukup, personil Manggala Agni terbatas, peralatan terbatas, anggaran terbatas, sehingga harus ada koordinasi dari semua kekuatan.
"Itu baru sabatas upaya pemadaman api, belum lagi langkah-langkah yang harus diambil untuk mengurangi dampak asap, bagaimana pendidikan kita terganggu, penerbangan berhenti, kesehatan masyarakat juga makin memburuk, ini harus segera kita lakukan, " katanya.
Sedangkan senator dari provinsi Kepri Djasarmen Purba melihat musibah yang terjadi selama lima bulan ini karena Pemda kurang maksimal terlibat dalam penanganan kabut asap. Sesuai Permendagri No.21/Tahun 2011, Pemda hanya bisa mengeluarkan anggaran kebakaran lahan dan hutan saat status tanggap darurat.
"Sudah saatnya Permendagri itu dicabut, saat ini posisi bukan lagi tanggap darurat tetapi sudah transisi pemulihan, " katanya.
Djasarmen meminta presiden Joko Widodo membuat Inpres ke menteri terkait dan membuat kesepakatan agar Permendagri itu dicabut. Pencabutan Permendagri agar memudahkan Pemda mengambil anggaran dengan segera.
"Kalau mengambil sekarang bahaya, harus ada Inpres. Tetapi kepala daerah juga harus tetap bertanggungjawan, tidak begitu saja melaporkan kesulitan ke pemerintah, " katanya.
Dalam kesempatan sama ketua Departeman Advokasi WALHI Nur Hidayati menilai pemerintah sudah sangat terlambat dalam penanganan kabut asap. Sejak terjadinya musibah kebakaran hutan dan lahan 18 tahun lalu, masyarakat telah dibiarkan menderita.
Padahal setiap tahun masyarakat di daerah provinsi yang terkena asap, telah menjerit karena menderita ISPA dan sebagainya. "Tapi kalau negara lain teriak, baru negara bertindak. DPR pun memaksa pemerintah untuk bertindak, " ujarnya.
Ditambahkan Nur Hidayat, tak ada upaya mengakar untuk membenahi masalah asap. Sebab masyarakat dibiarkan begitu saja menderita dan ratusan ribu masyarakat menderita ISPA. "Semua pelaku kejahatan berpikir, masalah asap akan diselesaikan dengan hujan, " katanya.
(wid/wid)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Rombongan DPR RI di Pusaran Kasus Korupsi KTP Elektronik
-
Politik
Lukman Edy: Gunakan UU Pemilu Lama, Pemerintah Bisa Buat Gaduh
-
Politik
Anggota DPR RI Sayed Tegur Dirut PLN Lantaran Listrik Masih Padam
-
Nasional
Bupati Meranti Bersama APKASI RDP di Komisi IX DPR Perjuangkan DAK Kesehatan
-
Nasional
Riau Dapat Jatah Satu Kursi, Penambahan Kursi DPR Belum Final
-
Politik
Komisi III DPR Kunker Spesifik ke Rutan Sialang Bungkuk

