Ucapan Menteri Agama yang Viral, Ini Klarifikasi Kementeri Agama
Redaksi Kamis, 24 Februari 2022 17:13 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Belakangan ini para pengguna media sosial sedang menyoroti polemik ucapan Menteri Agama yang viral soal analogikan pengeras suara masjid dan gonggongan anjing.
Tentu ucapan Menteri Agama yang viral itu langsung mematik kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan sampai muncul hashtag di Twitter #TangkapYaqut.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih di kenal dengan Gus Yaqut kembali mendapat sorotan publik karena pernyataannya yang menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?
Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak?
Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” sebagaimana di kutip dari Antara, Rabu, 23 Februari 2022.
Setelah pernyataan yang cukup sensasional dan membuat gaduh masyarakat, dengan cepat Kementerian Agama langsung mengeluarkan bantahan dan klarifikasi.
Kementerian Agama menegaskan Menteri Agama atau Menag Yaqut Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Kemenag Bantah Ucapan Menteri Agama yang Viral
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar, mengatakan pemberitaan Menag yang membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, 24 Februari 2022.
Thobib mengatakan Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat di tanya jurnalis dalam kunjungan di Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022.
“Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang di maksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu. Di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.
Thobib mengatakan Menag hanya mencontohkan suara yang terlalu keras secara bersamaan sehingga menimbulkan kebisingan.
“Jadi adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain,” jelasnya.
Menag Yaqut juga tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara saat azan karena itu memang bagian dari syiar agama Islam.
“Edaran yang Menag terbitkan hanya mengaturnya, antara lain soal volume suara agar maksimal 100 db (desibel). Selain itu, edaran juga mengatur waktu yang di sesuaikan setiap sebelum azan. Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” papar Thobib.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor : Redaksi
Tags Berita TerkiniGonggongan AnjingKementerian AgamaMenteri AgamaPengeras Suara MasjidSuara Pengeras MasjidYaqut Cholil Qoumas
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Soeherman Jabat Watimpres 2023
-
Sosial
Ini Cara Memakai Dasi yang Benar dan Rapi
-
Sosial
Berikut Kumpulan Ide Ucapan Idul Adha 2023
-
Lingkungan
Sejarah dan Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023
-
Nasional
PKU Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran LoA untuk Bebas TBS LPDP
-
Ekbis
7 Sandal Loggo Terbaik Untuk Sehari-hari

