• Home
  • Nasional
  • Yayasan Puteri Indonesia Bantah Finalis Puteri Indonesia Terlibat Prostitusi

Kembali Menguak Prostitusi Artis

Yayasan Puteri Indonesia Bantah Finalis Puteri Indonesia Terlibat Prostitusi

Minggu, 13 Desember 2015 11:54 WIB
JAKARTA - Prostitusi online kembali mencuat setelah pemberitaan mengenai Nikita Mirzani dan seorang artis berinisial PR ramai di media. Beberapa media menyebut bahwa PR adalah finalis Puteri Indonesia. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Yayasan Puteri Indonesia (YPI) sebagai lembaga yang menaungi Puteri Indonesia merasa keberatan dan dirugikan. Terlebih dengan berita yang muncul di beberapa media online dengan judul 'Artis PR yang Ditangkap Terkait Prostitusi adalah Finalis Puteri Indonesia' dan tersebar ke beberapa media lainnya.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Puteri Indonesia Putri Kuswisnu Wardani, mengatakan YPI secara lembaga, maupun Puteri Indonesia secara pribadi, tidak ada hubungannya dalam aksi tersebut.

"PR itu 100 persen bukan finalis Puteri Indonesia dan dia berprofesi sebagai penyanyi. Sehingga tidak benar apa yang diberitakan bahwa PR adalah finalis Puteri Indonesia. Jelas ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik kami," ujar dia.

Putri dari Mooryati Soedibyo itu menambahkan bahwa Yayasan Puteri Indonesia senantiasa berusaha melakukan penyaringan kandidat-kandidat di daerah, finalis tingkat Nasional, maupun pemenangnya dari segi latar belakang, kesehatan psikologi finalis dan persyaratan ketat lainnya.

Selain itu, Putri juga meminta agar media dan blog yang sempat menyebutkan bahwa PR adalah finalis Puteri Indonesia untuk segera melakukan koreksi untuk menghindari potensi tuntutan hukum, baik dari Yayasan Puteri Indonesia, maupun dari pribadi.

Sedangkan  Pengacara dua tersangka prostitusi berinisial F dan O, Osner Johnson Sianipar membenarkan bahwa perempuan berinisal PR yang turut diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri, semalam, adalah Puty Revita. 

Pernyataan itu terlontar ketika media menanyakan bahwa perempuan berinisial PR adalah Puty Revita. "PR itu Puty. Kalian sudah tau itu," ujar Osner di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).

Berdasarkan data yang dihimpun, wanita berusia 22 tahun tersebut merupakan finalis Miss Indonesia tahun 2014 mewakili daerah Kalimantan Timur. Selain itu, mahasiswa jurusan Hukum Universitas Trisakti itu juga menggeluti dunia musik dan telah mengeluarkan single.

Lebih lanjut, Osner menjelaskan, kedua kliennya mengaku telah lama mengenal PR. Namun, dalam kasus prostitusi online yang diungkap Bareskrim, kedua kliennya baru satu kali menawarkan PR kepada pelanggan.

Osner menyampaikan aktifitas prostitusi yang dijalankan oleh kedua kliennya masih terbilang baru. Dia mengaku, kliennya yang berinisial F baru menggeluti aktifitas tersebut pada bulan lalu. Sementara itu, keterlibatan O karena alasan ekonomi.

"F itu baru terlibat pada bulan November 2015. Sementara O mengaku karena orangtuanya O sakit dan drop dan butuh biaya. Maka ketika ada penawaran, dia ambil job itu," ujar Osner.

Nikita dan seorang model berinisial PR digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke Kantor Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial O dan F.

Nikita dan PR saat ini telah dipindahkan ke Dinas Sosial Kementerian Sosial untuk keperluan assessment sebelum dikembalikan ke masyarakat. Sementara itu, O dan F masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

(rdk/cnn)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar