Demi Sewa Rumah, Anak Ingusan Jual Diri Lewat Situs Bigo Live
Kamis, 20 April 2017 18:41 WIB
DUMAI - Lagi-lagi media sosial disalahgunakan penggunanya untuk melakukan perbuatan dilarang agama. Situs Bigo Live dibuat heboh dengan adanya praktik prostitusi online dilakukan anak dibawah umur di Kota Dumai.
Informasi dirangkum, kejadian tak senonoh terjadi lantaran korban kepepet uang untuk membawa sewa rumah. Tidak mau pikir panjang, korban melakukan aksi di situs Bigo Live dengan menulis ST (Short Time.red).
Spontan aksinya terendus aparat penegak hukum di Kota Dumai. Tidak butuh waktu lama, Rabu (19/4), polisi langsung melacak keberadaan pelaku pemilik nama Mama Muda di situ Bigo Live tersebut.
Polisi sebelum bertindak mengamati pembicaran tarif kencan yang dilakukan tersangka DRS (17) dan korban VI (20) di situs Bigo Live. Polisi juga masuk dalam percakapan itu untuk mencari pelaku dan korban.
Kanit III Sat Reskrim Polres Dumai, Inspektur Satu (Iptu) Elva Hendri, bahwa tersangka berinisial DRS (17) baru pertama kali melakukan praktik prostitusi online tersebut dikarenakan korban VI (20) yang meminta dicarikan tamu.
"Ini juga diakui oleh korban dimana dirinya pada saat itu membutuhkan uang untuk membayar kontrakan yang menunggak," kata Iptu Elva Hendri, Kamis (20/4/17) kepada awak media di Kota Dumai.
Disebutkan Elva Hendri, dikarenakan VI meminta dicarikan tamu kepada tersangka, lantas DRS langsung menuliskan 'ST' (red, Short Time) pada status di akun media sosial Bigo Live yang bernama Mama Muda tersebut.
"Pada percakapan di akun Bigo Live tersebut, tersangka membicarakan tarif kencan, jika ada yang serius maka DRS meminta langsung video call untuk memastikan semuanya," katanya.
Ditambahkannya, pelaku dan korbannya untuk tarif short time dalam bisnis prostitusi tersebut dimulai dari harga Rp 300 ribu. Dikarenakan pelaku masih dibawah umur, maka pihaknya meminta kepihak Pengadilan untuk dilakukan diversi.
"Kita minta pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana yang mengacu pada undang-undang berlaku," jelasnya. "Kita juga akan datangkan orangtuannya," pungkasnya.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai
-
Hukrim
Polres Dumai Tangkap Puluhan Remaja Hendak Tawuran
-
Hukrim
Dua Pemuda Tanggung Garap Anak Dibawah Umur di Dumai
-
Hukrim
Polres Dumai Tangkap Lima Pengedar dan Penikmat Narkoba

