- Home
- Pendidikan
- 70 Persen Pelaku Lakalantas Menimpa Usia Produktif
70 Persen Pelaku Lakalantas Menimpa Usia Produktif
Jumat, 07 November 2014 08:36 WIB
PEKANBARU : Dirlantas Polda Riau, Kombes (Pol) Eri Safari mengatakan sebesar 70 persen pelaku kecelakaan lalulintas di jalan raya akibat kelalaian di wilayah hukum Mapolda Riau adalah usia produktif 16-30 tahun.
"Pekerjaan mereka adalah karyawan, buruh pabrik, mahasiswa, dan pelajar. Selain menjadi pelaku pemilik kendaran yang sudah mengantongi SIM itu juga tercatat sekaligus sebagai korban," kata Eri Safari di Pekanbaru, Kamis.
Padahal, menurut Eri, untuk mendaptkan SIM tetap diterapkan ujian terulis dan praktek dengan tahapan yang harus diikuti mulai dari kelengkapan administrasi seperti KTP usia sudah 17 tahun.
Dalam rangkaian ujian teori dan praktek, bagi peserta disiapkan juga ruang pencerahan untuk mendapatkan pembekalan informasi, spesifikasi tentang kesadaran berkendaraan dan rambu-rambu lalulintas.
"Akan tetapi, setelah di jalan, terjadi lagi kecelakaan tentu hal ini dikembalikan kepada prilaku masyarakat itu sendiri," katanya dan menambahkan pembekalan melalui kegiatan "safety riding" tentang keselamatan berkendaraan bermotor di jalan raya perlu terus digelar.
Dalam acara itu, katanya, pengendara kembali diingatkan untuk berkendaraan yang baik dan benar dengan membaw kelengkapan seperti surat kendaraan yang akan menjadi "pelindung" bagi kita.
Selanjutnya pengemudi hendaknya menggunakan helm standar, nyalakan lampu pada siang hari, periksa keadaan rem dalam kondisi baik, dan lainnya.
"Kendati memang ada penurunan angka lakalantas tahun 2014 dibandingkan 2013, namun belum signifikan korban. Berdasarkan evaluasi penyebab lakalantas masih akibat kelalaian manusia, bahkan sering terjadi pembawa motor dalam keadaan mengantuk, truk sedang parkir di bahu jalan pun juga ditabrak," katanya.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar menyiapkan kendaraan mereka dengan baik, siapkan mental untuk mematuhi rambu-rambu lalulintas, fisik juga harus baik agar bisa fokus membawa kendaraan dengan tertib.
(dul/ant/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Kemenag Buka Bantuan Pesantren Sampai 4 Oktober 2021, Ini Syaratnya
-
Pendidikan
Surat Domisili Tidak Berlaku untuk Sistem Zonasi PPDB di Pekanbaru
-
Pendidikan
Legislator Riau Canangkan Program Pendidikan Gratis SMA se-derajat
-
Pendidikan
10 Cara Siasati Biaya Sekolah yang Makin Mahal
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Kinerja Tim Saber Pungli Pekanbaru Dipertanyakan

