• Home
  • Pendidikan
  • Disdik Inhu Segera Panggil Kepsek SMPN 1 Batang Gansal

Disdik Inhu Segera Panggil Kepsek SMPN 1 Batang Gansal

Rabu, 30 Oktober 2013 08:47 WIB

RENGAT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) segera panggil Kepsek SMPN 1 Bantang Gansal, terkait pungutan dana Rp.700 ribu permurid. Hingga membuat resah ratusan wali murid. 

Dipanggilnya Kepsek SMPN 1 Batang Gansal ini disampaikan Kadisdik Pemkab Inhu, Ujang Sudrajat melalui Sekretaris Disdik Inhu Jasmadi Juz kepada wartawan Selasa (29/10/3)mengatakan, jika ada sekolah yang masih melakukan pungutan dengan dalih komite sekolah sebagaimana yang dilakukan di SMPN 1 Batang Gansal ini.

Disdik Inhu akan memanggilnya dan memperingatkannya, karena pembangunan ruang belajar merupakan tanggungjawab Pemkab Inhu. "Apapun bentuk pembangunan di sekolah merupakan tanggung jawab Pemkab Inhu, terlebih dengan adanya otonomi daerah," tegasnya. 

Ditambahkanya guna meningkatkan mutu pendidikan dalam proses belajar mengajar, Pemkab Inhu telah berkomitmen untuk merealisasikanya melalui APBD Inhu dengan memenuhi kebutuhan bangunan gedung ruang belajar, mobiler, pagar sekolah dan kebutuhan lainya yang berkenaan dengan peralatan sekolah. 

"Jadi tidak ada dalih apapun yang diperkenankan bagi sekolah untuk melakukan pungutan terhadap murid dalam bentuk apapun," jelasnya. 

Namun ironisnya ketegasan Disdik Inhu dalam menegakan aturan bagi sekolah yang melakukan pungutan terhadap murid ini, tidak didukung jajaran yang bersentuhan langsung dengan pihak sekolah. 

Sebagaimana disampaikan KUPTD Pendidikan Kecamatan Batang Gansal, Jafri saat dihubungi wartawan mengatakan, pungutan yang dilakukan di SMPN 1 Batang Gansal terhadap murid kelas VII sebesar Rp.700 ribu/murid. 

Merupakan kesepakatan wali murid dengan komite sekolah dan hal itu domainnya komite. “Pungutan itu tidak jadi masalah dan silahkan saja. Kalau menunggu pembangunan penambahan ruang belajar dari Pemkab Inhu sampai kapan datangnya," tegasnya. 

Sementara itu dihubungi terpisah Kepsek SMPN 1 Batang Gansal, Syafrinal mengatakan, pungutan yang dilakukan terhadap murid Kelas VII sebesar Rp.700 ribu/murid, merupakan kesepakatan wali murid dengan komite sekolah.

Dimana pungutan dilakukan terhadap 146 siswa, untuk membangun 1 ruang belajar senilai Rp.110 juta. "Itu urusannya komite sekolah, sebab sudah kesepakatan antara wali murid dengan komite sekolah," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, ratusan wali murid SMPN 1 Batang Gansal resah dan merasa keberatan atas pungutan Rp.700 ribu/murid yang dilakukan pihak SMPN 1 Batanggansal dengan dalih untuk penambahan bangunan ruang belajar. 

Keberatan para wali murid ini didasari pada besarnya pungutan yang dilakukan, mengingat sebagian besar para wali murid ini mempunyai keterbatasan ekonomi. Dimana masyarakat Batanggansal masih banyak yang hidupnya dibawah garis kemiskinan. *** (guh)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pendidikan
Komentar