- Home
- Pendidikan
- Kepsek SMPN Binsus Dumai Persulit Siswa Mendaftar
Penerimaan Murid Jalur Test Akademik,
Kepsek SMPN Binsus Dumai Persulit Siswa Mendaftar
Senin, 02 Juni 2014 19:20 WIB
DUMAI - Kepala sekolah menengah pertama Negeri (SMPN) Binaan Khusus kota Dumai dinilai beberapa pihak menghalangi hak mendapatkan pendidikan layak bagi siswa lulusan sekolah dasar di kota Dumai.
Pasalnya, persyaratan yang ditetapkan kepala sekolah dalam penerimaan peserta didik baru melalui jalur test akademik tahun 2014 terkesan mempersulit siswa kota Dumai untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Demikian dikatakan Ahmad Maritulius, salah seorang wali murid kepada wartawan, Senin (2/6/14) siang. Menurutnya, penerimaan peserta didik baru melalui jalur test yang dilakukan SMPN Binsus kota Dumai terindikasi ada penyimpangan.
Dijelaskan Ahmad Maritulius, ada beberapa poin dalam persyaratan yang sudah tidak sesuai dengan semestinya. Di antaranya, nilai siswa harus di atas 70 pada mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia. Pemberlakuan nilai tersebut dimulai sejak siswa berada di kelas IV.
“Kenapa harus berdasarkan nilai rata-rata komulatif yang dihitung sejak kelas IV,” ujar Maritulius sembari mengatakan bahwa penerimaan peserta didik melalui jalur test. “Semestinya, hasil test yang menentukan bisa atau tidaknya siswa tersebut untuk mengenyam pendidikan di sana,” lanjutnya.
Seharusnya, sambung Maritulius, pihak sekolah menerima setiap siswa yang mendaftar di sekolah tersebut terlebih dahulu, untuk mengikuti ujian test penerimaan.
Setelah itu, baru dilakukan test untuk menyaring kelayakan siswa. Jika persyaratan tersebut diberlakukan, kata Ahmad, tidak tertutup kemungkinan adanya indikasi penyimpangan dalam penerimaan peserta didik kendatipun melalui jalur test.
“Tindakan kepala sekolah SMPN Binsus kota Dumai dalam menetapkan persyaratan penerimaan peserta didik melalui jalur test merupakan suatu tindak pidana. Hal ini akan kita laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.
Informasi yang diterima wartawan, ketentuan yang dikeluarkan pihak sekolah SMPN Binaan Khusus kota Dumai terkait penerimaan peserta didik melalui jalur test akademik tahun 2014, terkesan illegal.
Pasalnya, surat keluaran bulan Mei tahun 2014 yang nama kepala sekolah, Suriasmi, M.Pd tidak ditanda tangani dan tidak menggunakan kop surat serta stempel sekolah.
Meskipun ketentuan yang diterbitkan pihak sekolah tanpa memilik nomor surat yang jelas, namun panitia penerimaan tetap memberlakukannya.
Terkait permasalahan ini, Suriasmi, M.Pd, kepala sekolah SMPN Binaan Khusus kota Dumai belum bisa dikonfirmasi. Baik melalui telepon selulernya maupun datang langsung ke sekolahan.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Kemenag Buka Bantuan Pesantren Sampai 4 Oktober 2021, Ini Syaratnya
-
Pendidikan
Surat Domisili Tidak Berlaku untuk Sistem Zonasi PPDB di Pekanbaru
-
Pendidikan
Legislator Riau Canangkan Program Pendidikan Gratis SMA se-derajat
-
Pendidikan
10 Cara Siasati Biaya Sekolah yang Makin Mahal
-
Pendidikan
Pelajar SDN 002 Bantayan Dapat Sosialisasi Bahaya Narkoba
-
Pendidikan
Kantor PDE Meranti Salurkan 101 Rak Buku ke Desa

