27 Ranperda Belum Disahkan, Pemkab Meranti Ajukan 6 Ranperda Baru
Kamis, 13 Maret 2014 11:38 WIB
SELATPANJANG - Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti Tahun 2014 ini akan mengajukan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, Selasa, (12/3/2014) mengatakan, Ranperda tersebut juga sudah dilengkapi naskah akademik, dan siap diajukan ke legislatif.
"Dalam waktu dekat ini kita akan segera mengajukan sekitar 5 atau 6 buah Ranperda lagi ke Dewan. Kalau untuk rinciannya nanti bisa dilihat di kantor," kata Sudandri.
Menurutnya, sejumlah Ranperda tersebut sesuai dengan aturan yang baru, telah dilengkapi dengan naskah akademik.
"Jadi sebelum kita ajukan, sudah kita buatkan naskah akademiknya," terangnya.
Jumlah Ranperda yang diusulkan oleh eksekutif tersebut tentunya menambah panjang deretan Ranperda yang belum bisa disahkan oleh DPRD.
"Tahun sebelumnya ada 12 Ranperda yang kita usulkan cuma belum disahkan menjadi Perda meskipun katanya sudah final. Tahun ini kita tambah 6 lagi," ungkap Sudandri.
Terkait Ranperda apa saja yang paling dianggap penting untuk disahkan, Kabag Hukum Meranti itu, menjelaskan semua Ranperda dianggap penting tergantung kebutuhan dan kepentingan setiap SKPD yang melaksanakan program Pemkab.
"Kalau masalah urgen, semuanya kita anggap urgen. Itu kembali kepada kepentingan dan kebutuhannya. Jadi kita berharap semua Ranperda yang kita usulkan ke dewan bisa secepatnya disahkan menjadi Perda. Sehingga Pemkab bisa lebih mudah menyelenggarakan proses pembangunan di Meranti," tukasnya.***(rud)
Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, Selasa, (12/3/2014) mengatakan, Ranperda tersebut juga sudah dilengkapi naskah akademik, dan siap diajukan ke legislatif.
"Dalam waktu dekat ini kita akan segera mengajukan sekitar 5 atau 6 buah Ranperda lagi ke Dewan. Kalau untuk rinciannya nanti bisa dilihat di kantor," kata Sudandri.
Menurutnya, sejumlah Ranperda tersebut sesuai dengan aturan yang baru, telah dilengkapi dengan naskah akademik.
"Jadi sebelum kita ajukan, sudah kita buatkan naskah akademiknya," terangnya.
Jumlah Ranperda yang diusulkan oleh eksekutif tersebut tentunya menambah panjang deretan Ranperda yang belum bisa disahkan oleh DPRD.
"Tahun sebelumnya ada 12 Ranperda yang kita usulkan cuma belum disahkan menjadi Perda meskipun katanya sudah final. Tahun ini kita tambah 6 lagi," ungkap Sudandri.
Terkait Ranperda apa saja yang paling dianggap penting untuk disahkan, Kabag Hukum Meranti itu, menjelaskan semua Ranperda dianggap penting tergantung kebutuhan dan kepentingan setiap SKPD yang melaksanakan program Pemkab.
"Kalau masalah urgen, semuanya kita anggap urgen. Itu kembali kepada kepentingan dan kebutuhannya. Jadi kita berharap semua Ranperda yang kita usulkan ke dewan bisa secepatnya disahkan menjadi Perda. Sehingga Pemkab bisa lebih mudah menyelenggarakan proses pembangunan di Meranti," tukasnya.***(rud)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

