• Home
  • Politik
  • Baliho Caleg DPR RI dan Partai PAN Dipasang di Zona Merah

Baliho Caleg DPR RI dan Partai PAN Dipasang di Zona Merah

Selasa, 25 Maret 2014 15:45 WIB

DURI - Setelah lama sepi dari alat peraga kampanye (APK), Jalan Hang Tuah sebagai salah satu zona merah pemasangan APK di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis kembali dihiasi baliho besar.

Baliho itu milik salah satu Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Baliho Bupati Bengkalis Herliyan Saleh didampingi Ketua Umum Partai Amat Nasional, Hatta Rajasa di Jalan Jendral Sudirman. 

Kenyataan tersebut mengherankan sejumlah pihak. Keluhan dan keberatan pun disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan Mandau.

Ketua Panwascam Mandau Zikri Asako Putra, yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/3/14) mengaku sudah menerima sejumlah laporan keberatan dari Caleg dan atau pengurus partai lain. 

"Menurut informasi, baliho besar salah satu Caleg DPR RI itu sudah dipasang di sana sekitar lima hari belakangan," ujar Putra.

Dikatakan Putra, tak hanya keluhan yang disampaikan kepada dirinya selaku ketua Panwascam. Ada juga yang bernada marah serta menilai Panwas tebang pilih. 

"Namun saya jelaskan bahwa Panwascam tidak menutup mata. Hanya saja, kita tak punya wewenang untuk mengeksekusi langsung baliho yang menyalahi aturan tersebut. Kalau kita punya wewenang mengeksekusi, sewaktu dilaporkan akan langsung kita turunkan," tegasnya.

Penindakan pelanggaran aturan pemasangan alat peraga kampanye itu, menurut Putra, memerlukan proses dan prosedur tertentu. 

Panwascam hanya mengeluarkan rekom atas terjadinya pelanggaran aturan. Sedangkan eksekusinya tetap oleh pemerintah daerah, dalam hal ini memanfaatkan tenaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tak tinggal diam, setelah menerima pengaduan dari sejumlah pihak, Senin siang kemarin Putra mengaku sudah menyampaikan surat teguran dan penegasan kepada pengurus partai tingkat kecamatan dari Caleg bersangkutan. 

"Ada tiga baliho Caleg dari partai itu yang dipasang di zona terlarang. Diluar itu ada lagi empat baliho besar atas nama partai. Kita beri waktu dua hari untuk menurunkan sendiri. Tidak juga, baru diambil tindakan sesuai prosedur," jelasnya.

Nada keberatan terhadap baliho Caleg di zona terlarang itu juga dilontarkan Irawanto, pengurus salah satu Parpol di Mandau. Itu jelas-jelas pelanggaran. Kami minta Panwaslu Bengkalis dan Panwascam Mandau bertindak sesuai ketentuan. 

"Jangan pilih kasih. Partai apapun dan Caleg manapun, kalau melanggar, tindak. Kami juga heran dan kasihan. Pemasangan baliho di zona merah itu bisa pertanda membangkang. Itu pun bisa jadi bumerang bagi bagi partai dan Caleg bersangkutan," kata Irawanto.

Beberapa Caleg lain juga geram melihat tindakan tersebut. "Mentang-mentang partai penguasa di Negeri Bengkalis," gerutu salah satu Caleg ketus.***(hen) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar