• Home
  • Politik
  • Bawaslu RI Sebut Penyelenggara Pemilu Tingkat Bawah tak Maksimal

Bawaslu RI Sebut Penyelenggara Pemilu Tingkat Bawah tak Maksimal

Senin, 05 Mei 2014 10:46 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno rekapitulasi suara terus mendapat komplen, baik dari saksi partai maupun dari Panwaslu tingkat daerah. 

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, hal itu terjadi akibat tidak tuntasnya masalah di tingkat daerah, seperti kabupaten/kota dan provinsi.

Inilah yang membuat para saksi partai maupun Panwaslu meluapkan keberatan tersebut di rapat pleno KPU Pusat. Sehingga berpengaruh dalam proses rekapitulasi di KPU Pusat terus tertunda atau molor.

"Penyelenggara Pemilu di bawah tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Misalnya, kasus-kasus yang ada di daerah dilimpahkan ke tingkat nasional, sehingga menjadikan rekapitulasi tering tertunda yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat bawah," kata Muhammad di Jakarta, Ahad (4/5/14).

Menurutnya, hal ini membuktikan penyelenggara pemilu di tingkat bawah belum menjalankan tugas dengan baik. Di mana seharusnya kata Muhammad, penyelenggara pemilu di tingkat bawah bisa menghargai keberatan saksi partai dalam rapat sesuai jenjang. Sehingga masalah bisa diselesaikan, bukan malah diserahkan ke KPU Pusat.

"Makanya kita membahas masalah dari tingkat kecamatan, bahkan TPS. Ini disebabkan penyelenggara teknis, yakni KPU provinsi sebagai penanggung jawab utama daerah, tidak melakukan supervisi dengan baik pada jajarannya," terangnya.

Muhammad menyebutkan, agar rapat pleno tidak molor lagi, KPU bisa saja membuka data kepada saksi partai yang merasa keberatan. Sebab sejak awal, keberatan mereka terletak pada perbedaan data yang mereka miliki, dengan yang dilaporkan dalam rapat pleno. 

"Kita berharap KPU bisa optimal menjawab dengan data. Kenapa soal data? Karena ada ketertutupan KPU yang tidak menyerahkan hak-hak partai pada saat Pileg 9 April dan setelah Pileg," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, KPU saat ini tengah merekapitulasi hasil pemilu legislatif 2014 sejak 26 April hingga 6 Mei mendatang. Hingga saat ini KPU baru menetapkan hasil suara di 7 provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat dan Bali.

Selain itu, KPU juga masih menunda penetapan di beberapa provinsi seperti Riau, Banten, Jawa Barat, Bengkulu, DKI Jakarta (Dapil I, II, III), dan Lampung.***(joran)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar