Besok, MK Putuskan Gugatan Herman Saol Sengketa Pilgubri
Minggu, 19 Januari 2014 21:15 WIB
JAKARTA - Berdasarkan jadwal atau agenda di Mahkamah Konstitusi (MK), besok Senin (20/1/14) sekitar pukul 16.00 WIB, Majelis hakim MK akan memutuskan sengketa hasil Pemilukada Riau putaran kedua, setelah beberapa kali melakukan persidangan.
Gugatan ke MK ini diajukan pasangan nomor urut 1, yakni Herman Abdullah-Agus Widayat atas hasil rapat pleno KPU Riau yang memenangkan pasangan nomor urut 2, pasangan Annas Maamun-Andi Rachman sebagai gubernur dan wakil gubernur Riau periode 2013-2018.
Sebelumnya, dalam persidangan masing-masing Pemohon, yakni pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat telah mengajukan 25 orang saksi, dan Termohon KPU Riau mengajukan 15 orang saksi, sementara pihak Terkait pasangan Annas Maamun mengajukan 15 saksi juga.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan Pemohon maupun Termohon, maka besok MK akan memutuskan hasilnya, apakah menerima atau menolak gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat atau malah sebaliknya.
Sebagaimana diketahui, dalam Pilkada Riau putaran kedua yang diselenggarakan akhir November 2013 lalu, pasangan nomor urut 1 Herman Abdullah-Agus Widayat memperoleh suara kurang lebih 39,25 persen suara, sementara pasangan nomor urut 2, Annas Maamun-Andi Rachman memperoleh 60,75 persen suara.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

