Besok, MK Putuskan Gugatan Herman Saol Sengketa Pilgubri
Minggu, 19 Januari 2014 21:15 WIB
JAKARTA - Berdasarkan jadwal atau agenda di Mahkamah Konstitusi (MK), besok Senin (20/1/14) sekitar pukul 16.00 WIB, Majelis hakim MK akan memutuskan sengketa hasil Pemilukada Riau putaran kedua, setelah beberapa kali melakukan persidangan.
Gugatan ke MK ini diajukan pasangan nomor urut 1, yakni Herman Abdullah-Agus Widayat atas hasil rapat pleno KPU Riau yang memenangkan pasangan nomor urut 2, pasangan Annas Maamun-Andi Rachman sebagai gubernur dan wakil gubernur Riau periode 2013-2018.
Sebelumnya, dalam persidangan masing-masing Pemohon, yakni pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat telah mengajukan 25 orang saksi, dan Termohon KPU Riau mengajukan 15 orang saksi, sementara pihak Terkait pasangan Annas Maamun mengajukan 15 saksi juga.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan Pemohon maupun Termohon, maka besok MK akan memutuskan hasilnya, apakah menerima atau menolak gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat atau malah sebaliknya.
Sebagaimana diketahui, dalam Pilkada Riau putaran kedua yang diselenggarakan akhir November 2013 lalu, pasangan nomor urut 1 Herman Abdullah-Agus Widayat memperoleh suara kurang lebih 39,25 persen suara, sementara pasangan nomor urut 2, Annas Maamun-Andi Rachman memperoleh 60,75 persen suara.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

