Ketua PDIP Andreas Parera:
DPR Harus Desak KPU Batalkan MoU Lemsaneg
Selasa, 08 Oktober 2013 16:16 WIB
JAKARTA, RIAUHEADLINE.COM- Ketua DPP PDI Perjuangan Adreas Parera meminta agar DPR mendesak KPU membatalkan MoU dengan Lemsaneg, karena akan mempunyai implikasi buruk dan panjang bagi Pemilu 2014 dan demokrasi di Indonesia. Lemsaneg tidak dirancang untuk membantu penghitungan suara.
“Keberadaan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), sesuai dengan struktur dan fungsinya, tidak dirancang untuk tugas pengamanan penghitungan suara pemilu, meskipun aspek keilmuan dan pengetahuan, harus digunakan membantu Pemilu,” katanya di Jakarta, Selasa (8/10).
Dari aspek pengamanan data, apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan tugas ini pada Lemsaneg, maka KPU akan kehilangan otoritas, baik secara struktural maupun fungsional. Data penghitungan suara, by system akan berada di bawah kontrol Lemsaneg.
“Sementara KPU, akan kehilangan kesempatan untuk secara substantif mengontrol proses penghitungan suara. Di tangan Lemsaneg, data pasti akan aman, tetapi pertanyaannya: aman untuk siapa?” kata Andreas dengan nada tanya.
Lemsaneg secara struktural dan karakter organisasi, sudah hampir dipastikan akan lebih patuh pada atasannya, yaitu Presiden SBY, yang nota bene juga adalah ketua partai. Lemsaneg akan lebih taat kepada Presiden SBY ketimbang kepada mitra MoU (yaitu KPU).
Implikasi lanjutan MoU ini, KPU akan kehilangan salah satu karakter dasar yang seharusnya dijaga, yaitu independesi. Namun dalam konteks MoU ini, KPU justru membiarkan dirinya diintervensi. Implikasi lanjutan, Pemilu 2014 yang diharapkan jujur dan adil, tidak pernah akan terwujud.
Proses demokratisasi yang sudah dengan susah payah dibangun di negeri ini, akan kembali rusak oleh pemilu yang tidak jurdil. Implikasi lainnya, akan terjadi pembengkakan anggaran Pemilu.
“Dengan adanya MoU Lemsaneg-KPU ini, akan menjadi alibi bagi Lemsaneg meminta tambahan anggaran untuk penugasan pengamanan Pemilu,” tegas Andreas.
Oleh karena itu, tuturnya, sudah seharusnya DPR mendesak KPU untuk membatalkan MoU dengan Lemsaneg. DPR juga jangan memberi ruang penganggaran bagi Lemsaneg dalam APBN 2014 maupun APBNP 2014 utk penugasan Pemilu 2014.
Sebelumnya, pengamat politik Mulyana W Kusumah meminta KPU membatalkan kerja sama dengan Lemsaneg, karena bertentangan dengan perundangan-undangan yang di mana. Aspek utama adalah kerahasiaan hasil Pemilu. Dengan kerja tersebut, melanggar asas rahasia.
Pendapat Mulyana banyak dibicarakan di dalam dan di luar negeri. Salah satu media nasional berbahasa Inggris, sigmanews.us, menerjemahkan pendapat Mulyana dengan judul “Mulyana: Lemsaneg "Hostages" KPU.
Antara lain lain Mulyana mengatakan, “Kedudukan Lemsaneg sebagai lembaga pemerintah non-departemen, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dikhawatirkan menjadi keterpengaruhan politik,” ujar Mulyana di Jakarta Senin (7/10).
“Praduga politik bisa menjadi benih kuat ketidakpercayaan publik terhadap hasil hasil Pemilu dan Pilpres. Maka MoU ini harus menjadi perhatian semua pihak yang masih peduli pada masa depan yang lebih baik,” kata Mulyana, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI).***(rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Pergerakan Harga Minyak Sawit Dunia Mengalami Fluktuasi pada Awal Februari 2026
-
Lingkungan
Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Mempura, Masyarakat Diminta Waspada
-
Ekbis
Produksi Padi Riau Naik 12,7 Persen, Targetkan Ketahanan Pangan Hingga 2029
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Hukrim
Polisi Kehutanan Gakkum Riau Usut Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Blok Ukui
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner

