• Home
  • Politik
  • DPRD Bersama Pemkab Meranti Sahkan APBD Perubahan 2015

DPRD Bersama Pemkab Meranti Sahkan APBD Perubahan 2015

Jumat, 09 Oktober 2015 17:35 WIB
MERANTI - Setelah sempat molor akhirnya Kamis (8/10/2015) malam DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp1.147.386.087.435,00 berbeda selisih Rp 200 miliar lebih dari  APBD 2015 murni yakni sebesar Rp 1.667.125.100.000.

Setelah Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD, Fauzi Hasan, selanjutnya secara rinci Ketua DPRD meminta Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) untuk membacakan laporannya secara rinci.

Marhisyam SKom yang ditunjuk untuk membacakan laporan Banggar menyebutkan APBD bahwa Pendapatan perubahan tahun 2015 sebesar  Rp1.147.386.087.435,00 diantaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp63.343.103.611,0, Dana Perimbangan Rp 821.653.985.029,00, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 262.388.998795,00.

Sementara itu Belanja Daerah pada APBD Perubahan 2015 sebesar Rp 1.461.218.438.283,00 yang terdiri dari Belanja Langsung Rp 626.336.177.941 dan Belanja Tidak Langsung Rp 834.882.260.342,00 Selanjutnya pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 340.812.283.895,00 yang bersumber dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya. Untuk Pengeluaran 2015 sebesar Rp10.000.000.000.

Marhisyam SKom yang ditunjuk untuk membacakan laporan Banggar menyadari sepenuhnya bahwa hasil pembahasan yang dilaporkan belum mampu menampung seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat. 

"Memang kami sangat menyadari akan hal ini, namun kami selaku anggota DPRD yang diberikan oleh amanah meupakan amanah dan inspirasi bagi kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak dasar rakayat agar dapar menikmati anggaran lewat berbagai pengangguran baik dikota maupun didesa," kata Marhisyam.

Dalam pembacaan laporan tersebut, Banggar juga menyampaikan 11 item saran Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti diantaranya Banggar DPRD merekomendasikan agar Pemkab Meranti mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.07/2014 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan Kumulatif Pinjaman Daerah tahun anggaran 2015. 

Rapat Paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 23 anggota dewan dari 30 anggota dewan Kabupaten Kepulauan Meranti. 

(adv/hum/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar