Laporan Keuangan Selisih Rp50 Miliar
DPRD Dumai Tetap Setujui Ranperda APBD 2014
Kamis, 13 Agustus 2015 19:12 WIB
DUMAI - Mantan anggota DPRD Dumai Prapto Sucahyo, mengatakan bahwa berdasarkan PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, sesuai Pasal 55 huruf (d) manyatakan tugas badan anggaran adalah melakukan penyempurnaan Ranperda tentang APBD dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama TAPD.
Namun kenyataannya, dalam penyusunan APBD Kota Dumai, TAPD dan badan anggaran DPRD tidak pernah melakukan penyempurnaan terhadap Raperda tentang APBD, Perubahan APBD maupun PP APBD.
"Semasa saya dulu, hal itu terjadi karena tugas penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Gubernur yang seharusnya dilakukan oleh badan anggaran, "beralih" ke pimpinan DPRD," katanya dalam keterangan resmi ke redaksi, Rabu (12/8/15).
Sementara itu, kata dia, hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil penyempurnaan. "Entahlah kalau sekarang. Namun apapun itu, akibatnya jelas, keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan hasil evaluasi (yuridis materiil) yang seharusnya menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD, Perubahan APBD maupun PP APBD, tidak pernah ada," tegas adik kandung balon Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo ini.
Dengan kata lain, menurut dia, Perda-Perda yang ditetapkan oleh Walikota Dumai tersebut tidak memiliki dasar penetapan, yakni keputusan pimpinan DPRD Dumai tentang penyempurnaan hasil evaluasi yang bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna (yuridis formalitas) berikutnya, yakni setelah sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Rancangan Perda.
"Sebenarnya, dengan melihat tanggal penetapan Perda APBD, Perubahan APBD maupun PP APBD yang ada, kita sudah dapat membuktikan bahwa penetapan Perda-Perda yang ditandai dengan tandatangan Walikota tersebut, hal itu dilakukan secara sepihak dan tanpa mekanisme sidang paripurna," urainya.
"Hal itu dapat dipastikan karena sesuai tanggal penetapannya, DPRD tidak melaksanakan sidang paripurna. Pertanyaannya, bolehkah Perda yang notabene-nya Peraturan Perundang-undangan tersebut ditetapkan tanpa melalui sidang paripurna..?? Mestinya tidak," kata politikus Partai Demokrat ini.
Dalam hal ini, lanjutnya, Rancanga Perda tentang PP APBD 2014 yang telah disetujui oleh DPRD pada paripurna beberapa waktu lalu, tentu tak bisa dianggap remeh. Masalahnya di dalam Ranperda yang sesungguhnya memuat laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan tersebut, terdapat selisih Rp50 miliar lebih antara realisasi pendapatan daerah dengan arus masuk kas.
"Artinya, ada Rp50 miliar lebih realisasi pendapatan daerah yang "nyasar" sehingga tidak menjadi penerimaan daerah. Hal itu tentu bertentangan dengan ketentuan umum Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Perauran Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dengan tegas menyatakan bahwa "Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah"," tegas Cahyo.
Dirinya juga akan melihat kinerja DPRD periode 2014-2019 ini, khususnya badan anggaran, mau berbenah dengan melakukan penyempurnaan berdasarkan SK Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda tentang PP APBD, dan selanjutnya menetapkannya menjadi Perda tentang PP APBD Kota Dumai TA 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 322 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Mumpung belum terlambat, sebaiknya hal itu dilakukan karena berpotensi jadi masalah hukum (dapat diduga korupsi berjamaah), terutama bagi yang anggota yang menyetujui Raperda PP APBD 2014 tersebut," pungkas Prapto Sucahyo, mengakhiri pres rilis yang dikirim.
Namun kenyataannya, dalam penyusunan APBD Kota Dumai, TAPD dan badan anggaran DPRD tidak pernah melakukan penyempurnaan terhadap Raperda tentang APBD, Perubahan APBD maupun PP APBD.
"Semasa saya dulu, hal itu terjadi karena tugas penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Gubernur yang seharusnya dilakukan oleh badan anggaran, "beralih" ke pimpinan DPRD," katanya dalam keterangan resmi ke redaksi, Rabu (12/8/15).
Sementara itu, kata dia, hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil penyempurnaan. "Entahlah kalau sekarang. Namun apapun itu, akibatnya jelas, keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan hasil evaluasi (yuridis materiil) yang seharusnya menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD, Perubahan APBD maupun PP APBD, tidak pernah ada," tegas adik kandung balon Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo ini.
Dengan kata lain, menurut dia, Perda-Perda yang ditetapkan oleh Walikota Dumai tersebut tidak memiliki dasar penetapan, yakni keputusan pimpinan DPRD Dumai tentang penyempurnaan hasil evaluasi yang bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna (yuridis formalitas) berikutnya, yakni setelah sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Rancangan Perda.
"Sebenarnya, dengan melihat tanggal penetapan Perda APBD, Perubahan APBD maupun PP APBD yang ada, kita sudah dapat membuktikan bahwa penetapan Perda-Perda yang ditandai dengan tandatangan Walikota tersebut, hal itu dilakukan secara sepihak dan tanpa mekanisme sidang paripurna," urainya.
"Hal itu dapat dipastikan karena sesuai tanggal penetapannya, DPRD tidak melaksanakan sidang paripurna. Pertanyaannya, bolehkah Perda yang notabene-nya Peraturan Perundang-undangan tersebut ditetapkan tanpa melalui sidang paripurna..?? Mestinya tidak," kata politikus Partai Demokrat ini.
Dalam hal ini, lanjutnya, Rancanga Perda tentang PP APBD 2014 yang telah disetujui oleh DPRD pada paripurna beberapa waktu lalu, tentu tak bisa dianggap remeh. Masalahnya di dalam Ranperda yang sesungguhnya memuat laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan tersebut, terdapat selisih Rp50 miliar lebih antara realisasi pendapatan daerah dengan arus masuk kas.
"Artinya, ada Rp50 miliar lebih realisasi pendapatan daerah yang "nyasar" sehingga tidak menjadi penerimaan daerah. Hal itu tentu bertentangan dengan ketentuan umum Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Perauran Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dengan tegas menyatakan bahwa "Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah"," tegas Cahyo.
Dirinya juga akan melihat kinerja DPRD periode 2014-2019 ini, khususnya badan anggaran, mau berbenah dengan melakukan penyempurnaan berdasarkan SK Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda tentang PP APBD, dan selanjutnya menetapkannya menjadi Perda tentang PP APBD Kota Dumai TA 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 322 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Mumpung belum terlambat, sebaiknya hal itu dilakukan karena berpotensi jadi masalah hukum (dapat diduga korupsi berjamaah), terutama bagi yang anggota yang menyetujui Raperda PP APBD 2014 tersebut," pungkas Prapto Sucahyo, mengakhiri pres rilis yang dikirim.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

