• Home
  • Politik
  • DPRD Kunsing Konsultasi ke BPKAD Provinsi Soal Penganggaran Musrenbang

DPRD Kunsing Konsultasi ke BPKAD Provinsi Soal Penganggaran Musrenbang

Jumat, 10 Maret 2017 19:45 WIB
Khawatir tersangkut masalah hukum sebelum disahkannya hasil musrenbang, DPRD Kuansing memilih melakukan konsultasi dengan BKAD Riau.
KUANSING - DPRD Kuansing konsultasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Riau, penganggaran Musrenbangdi sebelum disahkan dan ditakutkan menjadi masalah hukum, Jumat (10/3/13),

Rombongan DPRD Kuansing yang hadir langsung melakukan konsultasi itu adalah Wakil Ketua I DPRD Kuansing Sardiyono, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kuansing Musliadi dan Kabag Risalah Setwan Sawirman. Kedatangan mereka ini disambut langsung Kabid Anggaran BKAD Provinsi Riau Fajriani beserta pejabat lainnya.

Usai konsultasi, Musliadi menyampaikan, sesuai Permendagri 13/2006 dan Permendagri 31/2016 mengenai pengelolaan keuangan daerah, bahwa tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan sebelum APBD bisa digunakan, yang pastinya disertai dengan adanya dokumen pelaksana angggaran (DPA) apabila verifikasi gubernur sudah tuntas.

Pemkab Kuansing sendiri, kata Musliadi, mengusulkan pengalokasian anggaran sebesar Rp600 juta untuk membayar kegiatan musrenbang kecamatan dan Rp300 juta untuk musrenbang kabupaten, yang sudah tuntas dilaksanakan. Sehingga setelah konsultasi itu, kata Musliadi, sesuai aturannya tidak dibolehkan lagi mengalokasikan anggaran untuk kegiatan musrenbang di RAPBD 2017 ini. "Jadi, tak bisa dianggarkan, karena kegiatannya sudah dilaksanakan," ujarnya.

Kecuali, menurut Musliadi, yang bisa dianggarkan itu adalah yang sifatnya mendesak, seperti biaya listrik kantor, ATK, untuk pilkada, dan gaji pegawai, yang harus diterbitkan Peraturan Bupati. Sedangkan kegiatan musrenbang, katanya, tidak urgen, karena memang penyusunan RAPBD terlambat. 

"Karena seharusnya, sesuai aturannya, RAPBD itu harusnya disahkan 31 Desember lalu. Ini kan sudah bulan berapa, sekarang baru pembahasan pra KUA-PPAS," ujarnya.

Tidak hanya itu, aturan dalam menggunakan uang daerah, ditegaskan Musliadi, tidak bisa digunakan sembarangan. Oleh sebab itu, selaku mitra pemerintah, pihaknya mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

"Apalagi ada keinginan untuk gunakan uang setelah KUA-PPAS disetujui pimpinan DPRD dengan bupati. Itu tidak dibolehkan oleh aturan. Jadi, kami mengingatkan pemerintah agar berhati-hati gunakan APBD nantinya. Tidak bisa sembarangan. Karena yang namanya kegiatan itu hanya bisa dilaksanakan setelah RAPBD disahkan," katanya.

Musliadi menyimpulkan, bahwa usulan anggaran untuk Musrenbang yang hampir Rp1 miliar tidak bisa diangggarkan, karena kegiatannya sudah berlangsung. Dan begitupula soal rencana asesment jabatan. 

Menurutnya, juga tidak dibolehkan oleh aturan. "Karena itu adalah kegiatan, dan yang namanya kegiatan itu baru bisa dilaksanakan kalau APBD sudah ada, sekarang kan masih KUA-PPAS," ditegaskannya lagi.

Untuk diketahui, tahapannya dimulai dari Pemkab ngusulkan KUA-PPAS ke DPRD. Lalu, dilakukan pra pembahasan KUA-PPAS bersama Badan Anggaran DPRD Kuansing dan TAPD beserta OPD. Kemudian, Pemkab memperbaiki, dan diajukan lagi. 

Setelah itu, Pemkab masukkan lagi KUA-PPAS ke DPRD untuk dibahas di masing-masing komisi DPRD Kuansing. Kemudian, dilakukan persetujuan bersama soal KUA-PPAS antara pimpinan DPRD dengan bupati.

Selanjutnya, Pemkab Kuansing memasukkan buku Ranperda RAPBD tahun anggaran 2017, yang diawali dengan pidato nota pengantar bupati. 

Selanjutnya, dilakukan pembahasan RAPBD antara banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Setelahnya dilakukan pandangan fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah terhadap fraksi. Terakhir, pendapat akhir Banggar DPRD dan pengesahan RAPBD.

Setelah disahkan, dilakukan verifikasi ke gubernur. Dan hasil verifikasi disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dikoreksi. Lalu, SKPD diminta mengajukan DPA ke BPKAD Kuansing. 

Setelah DPA terbit, lalu proses selanjutnya dilakukan penunjukkan pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran, seperti pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). 

"Setelah SK itu ada, baru kegiatan itu bisa dilaksanakan," beber Musliad yang memperkirakan kegiatan bisa berjalan Juni mendatang.

(rtc/dio)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar