Dari 12 Ranperda, DPRD Dumai Terima 6 Usulan Ranperda
Senin, 08 Juni 2015 17:27 WIB
DUMAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menerima 12 usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota Dumai. 12 Ranperda ini merupakan usulan Program Legislasi Daerah (Prolega) Kota Dumai tahun 2015.
Setelah melalui pembahasan oleh Badan Legilasi (Banleg) Kota Dumai bersama Tim Penyusunan Ranperda Pemko Dumai, hanya 6 usulan Ranperda yang diterima lembaga DPRD Dumai untuk dilanjukan pembahasannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Banleg DPRD Kota Dumai Edison SH, pada rapat paripurna yang di gelar, Senin (8/6/15) mengatakan, bahwa pada tanggal 18 Mei 2015, Banleg bersama Tim Penyusunan Ranperda Pemko Dumai telah menyimpulkan bahwa dari 12 Ranperda hanya 6 Ranperda yang disetujui dan dituangkan dalam Prolegda tahun 2015.
"Sebanyak 6 Ranperda yang diusulkan Pemko Dumai itu dikembalikan lagi kepada SKPD pengusul awal guna dilakukan penyempurnaan," kata Edison, kepada sejumlah awak media usai sidang rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Adapun 6 Ranperda yang diterima tersebut diantaranya adalah tentang Bangunan Gedung, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perlindungan Anak, Perlidungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fasilitas Penanaman Modal, dan Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak restoran.
Sementara, Sekretaris Kota Dumai Said Mustafa, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Dumai yang telah membahas usulan Ranperda dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Dumai tersebut.
"Perda sangat penting dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, maka penyusuannya perlu direncanakan dalam sebuah program agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis dan terukur," katanya.
Said Mustafa juga menyakini bahwa 6 Ranperda yang dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan itu bisa kembali diterima DPRD Dumai. Pihaknya juga mengharapkan kepada SKPD untuk bisa menyempurnakan usulannya agar bisa diterima DPRD Dumai, guna dijadikan Perda.
Ditambahkan Sekko Dumai, penyampaian Prolegda yang dilakukan saat ini merupakan realisasi terhadap pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Rapat Paripurna tentang usulan Ranperda ini secara langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Zainal Abidin,SH dan dihadiri sejumlah Pimpinan SKPD, Forkominda serta sejumlah tamu undangan lainnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

