Dewan Dukung Langkah Pemko Dumai Stop Izin Karaoke
Kamis, 31 Oktober 2013 10:14 WIB
DUMAI - Langkah penyetopan pengeluaran izin usaha hiburan seperti karaoke yang dilakukan Pemerintah Kota Dumai, mendapat dukungan dari lembaga wakil rakyat.
Ketua DPRD Dumai, Zainal Effendi, sangat mendukung langkah-langkah kebijakan yang di ambil pemerintah, mengingat jumlah usaha karaoke di Dumai semakin menjamur dan tentunya akan berdampak pada efek sosial di masyarakat banyak.
"Bagus kalau pemerintah saat ini sudah melakukan penyetopan pengeluaran izin untuk usaha hiburan seperti karaoke. Jadi bisa memberikan peluang bagi pembisnis lainnya untuk menanamkan modalnya di Dumai," katanya, Kamis (31/10/13).
Selain mendukung langkah penghentian pengeluaran izin karaoke, Zainal Effendi menyarankan kepada instansi Satpol PP selaku penegak dan pengawal Perda untuk melakukan razia di setiap usaha hiburan karaoke yang tidak mengantongi izin, baik itu usaha karaoke berkedok salon.
"Kamarin informasinya ada belasan usaha karaoke yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, maka sudah saatnya Satpol PP melakukan tindakan tegas untuk menutup usaha ilegal itu. Jangan sampai masalah ini menimbulkan polemik baru di mata masyarakat," saran Ketua DPRD Dumai menyikapi masalah ini.
Sementara Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra SE, menegaskan pihak akan mengikuti intruksi kepala daerah dalam pengeluaran izin untuk usaha hiburan seperti karaoke. Kemudian untuk usaha karaoke yang tidak mengantongi izin, pihaknya sudah memberikan data ke Satpol PP Dumai.
"Kita sebagai bawahan mengikuti perintah dari atasan soal pengeluaran izin karaoke, kalau pimpinan minta dihentikan maka kami akan menghentikan pengeluaran izin karaoke. Semua ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat di kota ini. Jangan sampai banyaknya usaha karaoke berdampak buruk bagi genarasi penerus," ujar Hendri singkat.
Sebagai data tambahan, sebelumnya pemerintah merilis data usaha karaoke di Kota Dumai. Pemerintah mencatat sebanyak 32 usaha karaoke, 19 karaoke dinyatakan telah lengkap mengantongi izin dari instansi terkait. Sedangkan 13 tempat karaoke yang beroperasi saat ini tidak memiliki izin dari pemerintah alias ilegal.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

