Dewan Tuding Kadisos Riau Lepas Tangan Atas Kasus Panti Asuhan Tunas Bangsa
Senin, 06 Februari 2017 17:53 WIB
PEKANBARU - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Riau, Syarifuddin terkesan lepas tangan atas persoalan Panti Asuhan Tunas Bangsa, Tenayan Raya, Pekanbaru yang ramai diperbincangkan, beberapa waktu yang lalu.
"Tadi Kadinsos akui bahwa persoalan Panti Asuhan Tunas Bangsa itu merupakan kewenangan kota, bukan provinsi. Bagi kami, itu sama saja dengan lepas tangan, provinsi tetap ikut bertanggungjawab," kata Muhammad Adil, anggota Komisi E DPRD Riau, Senin (06/02/17).
Menurutnya, setiap persoalan yang ada di panti asuhan, baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta, Dinsos Riau tidak boleh lepas tangan. Apalagi sisi pengawasan panti asuhan tersebut, salah satunya ada di Dinsos Riau.
Selain itu, dalam hearing juga dibahas persoalan masih banyaknya panti asuhan di kabupaten/kota yang kekurangan gizi untuk para penghuni panti. Dari 131 lebih jumlah panti asuhan, hanya 44 panti asuhan yang mendapatkan bantuan gizi dari provinsi.
"Yang seperti ini tidak boleh, anggaran kita cukup koq untuk memenuhi asupan gizi bagi para penghuni panti. 44 panti itu mendapat bantuan sebesar Rp3 miliar dalam APBD Riau tahun 2017," ungkapnya.
Senada dikatakan Markarius Anwar, Sekretaris Komisi E. Politisi PKS mengatakan, rencananya pihaknya akan melakukan hearing dengan seluruh Dinsos kabupaten/kota se-Riau. "Nanti kita minta data tentang panti asuhan yang ada," tutupnya.
Polisi Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Tersangka
Lili Rahmawati, pemilik Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kematian M Zikli balita 18 bulan. Polisi menduga Lili terlibat penganiayaan terhadap Zikli sebelum dilaporkan tewas pada 15 Januari 2017 lalu.
"Pemilik yayasan L (Lili) kita tetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kematian balita M Zikli," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto Selasa (31/1).
Polisi belum melakukan penahanan terhadap Lili lantaran proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai. Lili sempat menghilang pasca terkuaknya kematian Zikli, namun dia mendatangi Mapolresta Pekanbaru pada Senin (30/1) didampingi pengacaranya.
"Tersangka L akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Bimo.
Jika terbukti, Lili terancam hukuman diatas 10 tahun penjara. Penetapan tersangka Lili setelah polisi mengantongi dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi. "Sebelumnya kita sudah memeriksa 10 orang saksi dari pihak pengelola panti, ketua RT, Ketua RW dan pelapor dalam hal ini paman korban," ucap Bimo.
Polresta Pekanbaru Periksa 10 Saksi
Untuk mencari siapa dalang pelaku diduga menewaskan M Zikli, bayi 18 bulan penghuni Panti Asuhan Tunas Bangsa Pekanbaru, polisi memeriksa 10 orang saksi. Selain itu, polisi juga masih memburu pemilik Panti Asuhan yang diketahui bernama Lili.
"Belum ada penetapan tersangka karena kasus ini masih kita selidiki. Sejauh ini sudah 10 orang saksi yang kita periksa," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto kepada merdeka.com Senin (30/1).
Saksi diperiksa polisi sebagian merupakan pengurus panti asuhan dan warga lainnya. Polisi juga telah melakukan pembongkaran kuburan M Zikli di komplek pemakaman umum, Jalan Seroja Kelurahan Sialang Rampai, Tenayan Raya Sabtu (28/1) lalu.
"Kita juga mencurigai adanya korban lain dalam kasus ini, kemudian kita menggali sebuah lubang di kawasan panti. Namun tidak ditemukan benda mencurigakan dari lubang di Panti tersebut," kata Bimo.
Pengelola Panti Asuhan tempat korban selama ini diasuh masih juga telah dilakukan pemeriksaan. Namun, sang pemilik Panti Asuhan belum memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa karena menghilang pasca meninggalnya Zikli. "Sita sudah layangkan surat pemanggilan kepada pemilik panti," kata Bimo.
Sebelumnya diberitakan Zikli balita 18 bulan dilaporkan meninggal dunia. Zikli merupakan penghuni Panti Asuhan Tunas Bangsa di Kecamatan Tanayan Raya.
Pada tanggal 25 Januari 2017 Zikli dilaporkan meninggal dunia oleh pamannya bernama Dwiyatmoko karena adanya keganjilan dalam kematian korban seperti bekas luka di kemaluan dan lebam di sekujur tubuh. Sebelumnya Zikli meninggal dunia pada 15 Januari 2017 dan langsung dimakamkan.
Pihak Panti Asuhan mengatakan korban meninggal karena demam tinggi. Pernyataan pihak panti terbantahkan dari adanya hasil otopsi oleh Dokter Bid Dokkes Polda Riau yang menyatakan jenazah korban penuh luka. Polisi menduga, Zikli dianiaya sebelum tewas.
"Luka lecet ditemukan dokter pada bagian pelipis, perut, pipi dan punggung serta tangan sebelah kiri. Luka dan memar pada tubuh korban itu diduga akibat kekerasan benda tumpul," ujar Kasubbid Dokkes Polda Riau, Kompol Supriyanto.
Kini, penghuni Panti Asuhan lainnya tersebut sudah dievakuasi oleh Unit PPA Polresta Pekanbaru bersama Dinas Sosial Riau dan Lembaga Perlindungan Anak Riau dari tempat tersebut.
Selain itu, Tim juga menyisir panti lanjut usia cabang dari Panti Asuhan Tunas Bangsa itu di jalan Cendrawasih gang Nuri kota Pekanbaru. Hasilnya, 13 Lansia ditemukan dengan kondisi memprihatinkan. Lalu Dinas Sosial Riau mengevaluasi ke 13 Lansia itu ke Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru.
(rdk/rtc/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Seorang ASN Pemprov Riau di Jakarta
-
Sosial
Gubernur Riau Teken MoU Bersama Badan Restorasi Gambut
-
Lingkungan
Riau Contoh Terbaik Dunia untuk Restorasi Gambut
-
Politik
Ketua Pansus Sebut Deadline Penyelesaian RTRW Riau Belum Sampai Sebulan
-
Pendidikan
Disdik Riau Berhasil Selesaikan Kisruh PPDB SMA di Siak
-
Hukrim
Muncul Spanduk Gelap Sudutkan Keluarga Gubri Soal Setoran Proyek

