Golkar Antarkan Perpanjangan SK Kepengurusan ke KPU Rohil
Senin, 27 April 2015 19:52 WIB
ROKAN HILIR - Pengurus DPD II Partai Golkar Rokan Hilir mendatangi KPU setempat. Kedatangannya untuk mengantarkan surat dari DPP tentang putusan sela dari PTUN, sekaligus mengantar perpanjangan SK Kepengurusan DPD II Partai Golkar Rohil yang sudah habis masa berlakunya Februari lalu.
Kepengurusan yang datang, di antaranya, Ketua Harian, Tatang Hartono, Ardi Gustian, Wakil Ketua Bidang Hukum, Mulyadi, Wakil Ketua, Ratna, Bendahara, Sekretaris Nasrudin Hasan, Saminan, Wakil Sekretaris, disambut Ketua KPU Agus Salim, Senin (27/4) diruang kerjanya, didampingi komisioner KPU, Suprianto, Sekretaris KPU, Andi Rahman.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Rohil Nasrudin Hasan, usai penyerahan berkas tersebut menjelaskan, yang mereka antar surat dari DPP Partai Golkar tentang putusan sela dari PTUN, menyertakan putusan-putusan yang ada dalam surat tersebut.
"Yang kedua yang kami antar tadi, perpanjangan SK kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir, yang telah habis masa berlakunya per Februari kemaren," kata Nasrudin.
Menjelang ada putusan lebih lanjut dari DPP, menunggu hasil inkrah dari pengadilan, Nasrudin mengaku, mereka tidak ingin bekerja tidak sesuai dengan aturan.
"Bersama kawan-kawan DPD Partai Golkar Rokan Hilir, menurut kami, dalam kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Rokan Hilir yang diperpanjang, tidak ada kubu satu, kubu dua, tetap satu kubu, kubu Golkar Kabupaten Rokan Hilir Republik Indonesia," tegasnya.
Didalamnya ada nama-nama, semuanya orang Golkar yang terbaik mengurus Partai Golkar kedepan. "Supaya tidak terjadi kekosongan kepengurusan. Kalau terjadi kekosongan kepengurusan, nanti akan merusak kinerja sebuah partai, partai itukan aset bangsa, jangan salah-salah, bukan ada individu yang berperan, sebagaimana peraturan berjalan, partai juga berjalan, kita sesuai dengan undang-undang," katanya.
Kepengurusan yang ada didalamnya masih merupakan kepengurusan yang lama, Ketua H Annas Maamun, wakil-wakil ketua seperti biasa, Sekretaris, Nasrudin Hasan, Bendahara, Ratna Saminan, Ketua Harian, Tatang Hartono.
Terkait kedatangan pengurus DPD II Partai Golkar Rohil tersebut, Ketua KPU Rohil, Agus Salim menyatakan, bagi KPU, siapapun yang menyerahkan sesuatu, mereka terima, dan saat itu mereka didatangi Pengurus DPD II Partai Golkar, mengantarkan putusan sela.
Sebelumnya menurut Agus Salim, DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga pernah menyampaikan sesuatu, baik DPD II Partai Golkar maupun PPP, tidak ada kepengurusan yang diganti, dan tidak ada kepengurusan ganda.
"Terkait pencalonan, undang-undang terbaru ini KPU terbantu, bahwa pencalonan itu, sesuai undang-undang, harus ada keputusan DPP, partai pusat, apapun yang terjadi didaerah, baik itu terjadi dualisme kepengurusan, tidak ada persolaan, tak ada pengaruh, siapa yang mendapatkan SK DPP Pusat yang sah, yang diakui oleh pemerintah," katanya.
Ketika ditanya lebih dalam terkait putusan sela yang diantar DPD II Golkar Rohil tersebut, sekali lagi, Agus Salim menegaskan, kalau mereka hanya sekedar menerima, mereka arsipkan, dan mereka tidak pada posisi mengkaji, apakah ini yang sah atau tidak.
(yan/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
DPP Partai Golkar Tunjuk Elda Suhanura Jabat Ketua DPRD Indragiri Hulu
-
Politik
KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih Lewat Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
-
Politik
Bawaslu Bengkalis Uji Petik Sejumlah Data Pemilih 2021
-
Politik
DPD Golkar Riau Santai Annas Maamun dan Yopi Arianto Masuk NasDem

