• Home
  • Politik
  • Hasil Audit, BPK Temukan Rp194 M Bukan Kewenangan Pemprov

Hasil Audit, BPK Temukan Rp194 M Bukan Kewenangan Pemprov

Selasa, 30 Juni 2015 21:45 WIB
PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan adanya kegiatan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bukan merupakan kewenangan Provinsi Riau minimal senilai Rp149.011.826.435,17. 

Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2014 yang diserahkan BPK dalam rapat paripurna DPRD Riau, beberapa waktu yang lalu. 

BPK juga menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan. Termasuk, Penatausahaan aset tetap pemerintah Provinsi Riau belum tertib, Pen‎atausahaan dan pengelolaan persediaan belum tertib serta persediaan tahun anggaran 2014 belum menggambarkan kondisi senyatanya. 

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan gubernur Riau agar, Memerintahkan kepala BPKAD untuk melakukan sensus/inventarisasi secara menyeluruh atas BMD yang dimiliki pemerintah Provinsi Riau dengan melibatkan seluruh kepala SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Riau. 

Memerintahkan kepala BPKAD untuk membuat SOP penatausahaan persediaan sebagai pedoman para penyimpan/pengurus barang dan mensosialisasikannya. 

Memerintahkan Pengguna Anggaran pada sekretariat daerah, dinas cipta karya, tata ruang dan sumber daya air, dinas bina marga, dinas kebudayaan dan pariwisata, dinas pertanian dan peternakan.

Kemudian ada dinas pemuda dan olahraga, dinas pertambangan dan energi serta dinas perhubungan untuk selalu memperhatikan dan memprioritaskan urusan wajib pemerintah provinsi sesuai ketentuan dalam penyusunan RKA SKPD. 

Menginstruksikan TAPD agar mengusulkan anggaran pembayaran dana bagi hasil retribusi dan pendapatan lainnya dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2015.‎

Sesuai Pasal 21 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, DPRD menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK sebagiaman tercantum dalam laporan terlampir.‎ 

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar