• Home
  • Politik
  • Jelang APBD-Perubahan, Dewan Segera Evaluasi Pergub No 7 Tahun 2015

Jelang APBD-Perubahan, Dewan Segera Evaluasi Pergub No 7 Tahun 2015

Jumat, 20 Maret 2015 08:30 WIB
PEKANBARU - Sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBDP 2015, DPRD Riau berencana akan mengevaluasi Peraturan Gubernur nomor 7 tahun 2015 tentang penambahan penghasilan pegawai.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, melihat kinerja pemprov Riau saat ini menurutnya belum layak dilakukan penambahan gaji pegawai. 
Misalnya tunjangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau biasanya Rp 20 juta, kemudian akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 24 juta, sehingga setiap bulannya Sekda akan menerima tunjangan Rp 44 juta, di luar gaji pokok pegawai yang diterima per bulannya.

"Bisa saja tunjangan tersebut ditambah, misalnya ada penghargaan atas prestasi yang diraih, atau indikator kinerja lainnya. Tapi kalau saya lihat kinerja saat ini, belum waktunya dilakukan penambahan tersebut. Kita akan mengevaluasi sebelum APBD Perubahan tahun 2015 ini," kata Noviwaldy, kemarin.

Jika hal tersebut tetap direalisasikan, menurut poolitisi Demokrat ini akan terjadi penyedotan anggaran yang besar untuk para pegawai. Karena yang dilakukan penambahan tersebut tidak hanya Sekda, tapi juga sejumlah jabatan lainnya di pemprov Riau.

Terbitnya Pergub tersebut menurut Noviwaldy memang sudah berdasarkan APBD yang sudah disepakati, sehingga Pergub tersebut tidak bisa disalahkan. Hanya saja, perlu dilakukan evaluasi atas Pergub tersebut tentang jumlah besarannya.

"Mungkin besarannya akan kita turunkan. Dengan pertimbangan kinerja para pejabat saat ini, berapa yang cocok nanti akan disesuaikan, melalui hearing dengan Komisi A DPRD Riau nantinya," ulasnya.

Tambahan gaji puluhan juta rupiah tersebut berdasarkan Pergub yang mulai berlaku mulai 16 Februari 2015 lalu. Dalam Pergub tersebut dijelaskan, tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau, untuk pejabat eselon I.

Selain Sekda, sejumlah jabatan eselon II juga mendapatkan penghasilan tambahan, meski nilainya berbeda. Namun tidak semua jabatan eselon II yang mendapatkannya. Yakni, untuk pejabat eselon II A yang menjabat sebagai asisten I, II dan II masing-masing mendapat penghasilan tambahan sebesar Rp 30.500.000,00.

Kemudian untuk pejabat eselon II A yang menjabat Staf Ahli mendapatkan penghasilan tambahan sebesar Rp 20.500,000,00. Pada hal, jika merujuk dari Pergub nomor 48 tahun 2013 sebelumnya, masing-masing hanya mendapatkan Rp10.925.000,00.

Berbeda untuk pejabat eselon II A dan II B yang menduduki kursi Kadis, Kaban dan Kabiro tidak ada mengalami kenaikan penambahan tambahan, meski masih mendapatkan penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pergub nomor 48 tahun 2013.

(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar