KIPP Tuding Lemsaneg “Menyadera” KPU
Senin, 07 Oktober 2013 14:33 WIB
JAKARTA, RIAUHEADLINE.COM- Mulyana W Kusumah pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang kemudian menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menilai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) kini “menyadera” KPU. Ini berbahaya, publik bisa meragukan hasil Pemilu.
“Kedudukan Lemsaneg sebagai lembaga pemerintah non-departemen, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dikhawatirkan menjadi keterpengatuhan politik,” ujar Mulyana di Jakarta Senin (7/10).
Karena Lemsaneg di bawah Presiden, memorandum of understanding (MoU) Lemsaneg dengan KPU yang meliputi sistem pengamanam data, dapat menimbulkan praduga politik tentang potensi “keterpengaruhan politik.” Ini bisa dianggap sebagai intervensi terhadap KPU.
“Praduga politik bisa menjadi benih kuat ketidakpercayaan publik terhadap hasil hasil Pemilu dan Pilpres. Maka MoU ini harus menjadi perhatian semua pihak yang masih peduli pada masa depan yang lebih baik,” kata Mulyana, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI).
Sesuai amanat Pasal 22 ayat (5) UUD 1945, jelas Mulyana, Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketentuan ini dijabarkan lebih jauh dalam UU Nomor 15 /2011 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2 tentang Asas Penyelenggara Pemilu.
Asas tersebut adalah, mandiri, jujur, adil, adanya kepastian hukum, tertib, menjunjung kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Dalam melaksanakan ketentuan tersebut, Peraturan Bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menentukan kewajiban menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya.
“Termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia, sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut dinyatakan terbuka untuk umum, sepanjang tidak bertentangam dengan Pasal 7 huruf c (Kode Etik Penyelenggara Pemilu ),” jelas Mulyana.
Untuk mewujudkan asas mandiri dan adil, Pasal 10 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu menegaskan, menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
“Maka KPU harus teguh menjaga independensi, dengan mencegah dan menolak intervensi pihak lain. Bila sudah dituangkan dalam MoU, KPU harus membatalkan setiap bentuk kerja sama kelembagaan yang berpotensi melanggar pasal-pasal Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Di samping itu, tugas pokok Lemsaneg adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian, sehingga tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara tahun 2010-2014, sama sekali tidak menyebut sasaran strategis mau pun kebijakan yang berhubungan dengan pelaksaanaan Pemilu 2014.
“Praduga keterpengaruhan politik akan menjadi benih kuat ketidakpercayaan publik terhadap hasil hasil Pemilu dan Pilpres,” tukas Mulyana.***(Mulyana)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Pergerakan Harga Minyak Sawit Dunia Mengalami Fluktuasi pada Awal Februari 2026
-
Lingkungan
Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Mempura, Masyarakat Diminta Waspada
-
Ekbis
Produksi Padi Riau Naik 12,7 Persen, Targetkan Ketahanan Pangan Hingga 2029
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Hukrim
Polisi Kehutanan Gakkum Riau Usut Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Blok Ukui
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner

