• Home
  • Politik
  • KPU Riau Bentuk Timsel KPU Kepulauan Meranti

KPU Riau Bentuk Timsel KPU Kepulauan Meranti

Selasa, 25 Februari 2014 10:35 WIB

PEKANBARU - KPU Riau segera membentuk Tim Seleksi (Timsel) untuk pemilihan komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Meranti periode baru 2014-2019.
         
"Untuk memastikannya memang harus ada pengumuman resmi KPU, kita pastikan itu nanti. Dalam pembahasan "legal opinion" kemarin itu mengarah pada pembentukan Timsel," kata Ketua KPU Riau Nurhaimin di Pekanbaru, Senin.
         
Ia mengharapkan pada Selasa (25/2) sudah ada pengumuman resminya. Saat ini hanya menunggu persetujuan komisioner lain yang tengah di lapangan melakukan uji kelayakan di KPU Pekanbaru dan Siak. Namun diharapkan pekan ini proses pembentukan timsel KPU Meranti sudah berjalan.
         
Mengenai siapa anggota Timsel nanti Nurhaimin menyatakan akan melakukan rekrutmen kembali. Bisa saja yang timsel yang sebelumnya pernah dibentuk kembali lagi ataupun diisi oleh wajah baru.
         
"Bisa saja yang lama masuk, tapi yang lama ada yang mundur. Jadi tidak mesti yang baru atau yang lama semua. Yang jelas semua kepentingan diakomodir," ujarnya.
         
Ia menekankan tidak ada kepentingn apupun kecuali kepentingan komisioner Meranti yang baru sesuai proses. Untuk itu ia berjanji akan mengawal proses ini bersama komisioner yang menjadi koordinator wilayah di Meranti.    
    
Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis pada tahun 2009. Begitupun dengan KPU Kepulauan Meranti juga dibentuk pada tahun 2009 berbeda dengan rata-rata KPU Kabupaten Kota di Riau yang periodenya mulai 2008.
         
Akan tetapi dalam peraturan KPU tentang KPU daerah pemekaran, periodenya mengacu pada Kabupaten induk. Dalam hal ini KPU Meranti mengacu pada KPU Kabupaten Bengkalis. Dengan demikian, masa jabatan KPU Meranti hanya empat tahun mulai 2009 jika mengacu pada Kabupaten Induk.
         
Dalam hal "legal opinion" menyangkut soal KPU Meranti juga telah disepakati bahwa masa jabatan komisioner daerah tersebut telah habis sejak Gubernur Riau di lantik, 19 februari lalu. 

Hal ini diakibatkan peraturan yang mengharuskan KPU daerah pemekaran mengacu pada KPU daerah induk. "Ya itu resiko jadi daerah pemekaran," tutup Nurhaimin.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar