• Home
  • Politik
  • KPU Riau Sebut Permintaan PSU Kubu Herman tak Berdasar

KPU Riau Sebut Permintaan PSU Kubu Herman tak Berdasar

Rabu, 08 Januari 2014 15:42 WIB

JAKARTA - Hari ini Rabu (8/1/14) sidang lanjutan kedua sengketa Pemilukada gubernur Riau di Mahkamah Konstitusi dengan agenda jawaban Termohon, yakni KPU Riau dan pihak Terkait pasangan Annas Maamun-Andy Rachman berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.

Dalam jawaban Termohon di depan majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoeva dengan hakim anggota Patrialis Akbar, Haryono dan Anwar Usman, Termohon KPU Riau lewat kuasa hukumnya Heru Yudodo membantah semua dugaan adanya pelanggaran yang diajukan oleh Pemohon.

"Menurut Pemohon terjadinya pelanggaran adanya coblos suara lebih dari satu kali untuk pasangan nomor urut 2 oleh oknum KPPS, intimidasi, serta penyertaan kartu nama cara menyoblos bergambar pasangan calon nomor urut 2 dalam surat undangan memilih. Fakta itu tidak benar, karena setiap pasangan sudah ada saksi masing-masing dan sudah diklarifikasi," kata Heru.

Menurut Heru, pelanggaran-pelanggaran yang diajukan oleh Pemohon atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran di Kabupaten Rohil, Rohul, Meranti dan Kota Dumai tidak berdalil.

"Dan adanya tuduhan dari Pemohon kepada Termohon di lima daerah kabu/kota ini faktanya tidak benar karena sudah di klarifikasi dan konfirmasi kepada KPPS di kelima daerah tersebut," lanjutnya.

Tambahnya, berdasarkan hasil pemungutan suara pasangan nomor urut 1 mendapat 39,25 persen suara, sedangkan pasangan urut 2 mendapat suara 60,75 pesen suara.

"Maka berdasarkan hasil rekapitulasi suara di atas, beda kedua pasangan sangat signifikan. Untuk itulah seandaianya pun ada dugaan pelanggaran tidak mempengaruhi suara," katanya.

Menentara itu pihak Terkait pasangan nomor urut 2 Annas Maamun-Andy Rachman juga menolak dan membantah semua adanya pelanggaran-pelanggaran yang diajukan Pemohon.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar