Kenaikan Pangkat di Sekretariat DPRD Riau Jadi Ajang Pungli?
Rabu, 02 April 2014 09:14 WIB
PEKANBARU - Dunia birokrasi kembali tercoreng. Kali ini, terjadi dugaan pungutan liar (Pungli) bagi pegawai yang ingin mengambil SK kenaikan pangkat di Sekretariat DPRD Riau.
“Tanggal 2 nanti kan ada penerimaan SK kenaikan pangkat, jadi kami disuruh bayar Rp50 ribu/orang. Pembayarannya di mulai hari Jumat kemaren sampai hari Rabu besok,” kata salah seorang PNS Sekretariat DPRD Riau yang tidak mau disebutkan namanya via sms kepada wartawan, Selasa (01/04/14).
Ia pun heran dengan adanya pungli tersebut, apalagi hal ini tidak pernah berlaku di instansi lingkungan pemerintahan Provinsi Riau lainnya.
“Saya dengar pungli ini atas perintah Rustam Efendi (Kasubag Umum bagian Kepegawaian Sekretariat DPRD Riau, red). Tolong tanyakan sama dia, apakah ada perintah kepala BKD atau tidak,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, pungli ini tidak berlaku saat kenaikan pangkat saja. Pada saat penyusunan berkas CPNS juga terjadi pungli, yang totalnya bisa mencapai Rp500 ribu/orang.
“Masih banyak dari kami yang belum membayar pungli ini, termasuk saya salah satunya,” jelasnya.
Sementara itu, Rustam Efendi ketika dikonfirmasi via telpon membantah adanya pungli untuk kenaikan pangkat tersebut. Menurutnya, Rp50 ribu itu bukan sebagai uang untuk naik pangkat.
“Mana ada naik pangkat bayar Rp50 ribu. Itu untuk biaya foto kopi berkas dan dokumen yang berkaitan dengan ini. Jadi tidak benar, kenaikan pangkat itu harus bayar,” tutupnya. ***(ary)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

