Ketua Timsel: Seleksi Anggota KPU Dumai Sesuai Aturan
Kamis, 20 Februari 2014 17:51 WIB
DUMAI - Ketua Panitia Seleksi anggota KPU Dumai Razai akbar mengakui jika dalam proses pelaksanaan seleksi pemilihan Anggota KPU Dumai untuk priode 2014-2019 telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Komisi I DPRD Kota Dumai, Kamis (20/2/14).
"Dalam pelaksanaannya kita telah menjalankan mekanisme dan aturan yang ada, Pansel juga telah bekerja semaksimal mungkin dalam menjaga independensinya," Ungkapnya.
Lebih lanjut Razai menjelaskan, Pada awalnya timsel telah sepakat untuk menjalankan mekanimse dan aturan yang ada.Keputusan yang diambil oleh Pansel juga berdasarkan atas keputusan kolektif kolegial dan berdasarkan tahapan-tahapan yang merujuk pada aturan yang ada.
terkait tidak diumumkannya hasil tes calon anggota KPU Kota Dumai Razai menjelaskan bahwa hal itu tidak ada dalam aturan yang ada. Selain itu dalam RKA juga tidak ada anggaran untuk publikasi kepublik. "Hasil tes calon KPU tidak harus di umumkan kepublik karna tidak ada dasar aturannya, Kami juga tidak ada anggarannya," imbuhnya.
Hearing yang dilaksanakan kemarin menindaklanjuti surat yang dilayangkan kepada DPRD Kota Dumai oleh sejumlah calon Anggota PKU Dumai yang tidak lolos dalam seleksi anggota KPU Dumai Priode 2014-2019.
4 orang calon anggota KPU Dumai tidak lolos seperti Annora Arsan, Lis Hafrida, Wan Akhyar dan Jimmi Pasla,M.Hum dalam surat tersebut menyebutkan bahwa mekanisme yang dilakukan oleh Pansel bertentangan dengan harapan dan gerakan KPU RI untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemili 2014 secara LUBERJUDIL dan BERKUALITAS sebagai tonggak kesinambungan demokrasi Indonesia.
Selain itu mereka juga menilai bahwa keputusan Tim Pansel anggota KPU Dumai tidak transparan dan diduga melanggar Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Timo Kipda dalam menyikapi hal tersebut mengatakan bahwa jika memang Tim Panitia Seleksi telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada pihaknya akan mengundang pihak - pihak yang mengaku dirugikan untuk duduk bersama. Namun Timo belum memberikan penjelasan waktu kapan rencana tersebut akan segera dilakukan.
Namun dalam pertemuan kemarin Timo mempertanyakan dasar kelulusan salah seorang anggota KPU hasil seleksi Pansel atas nama Razali Rahman. Sebab berdasarkan sepengetahuannya Razali Rahman masih berstatus sebagai karyawan disalah satu Perusahaan semi plat merah.
"2 minggu yang lalu saya berjumpa dengan pak Razali, Beliau mengaku belum pensiun, katanya dalam tahun ini,"Ungkap timo.
Terkait hal tersebut, Pansel dalam waktu dekat akan mempertanyakan terkait hal tersebut. "segera mungkin akan saya minta klarifikasinya kepada yang bersangkutan," Imbuh Razai.
Sebelumnya, Sejumlah calon Anggota KPU Dumai yang tidak lolos telah menolak hasil keputusan Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Kota Dumai terkait 10 nama yang telah lolos menjadi Anggota KPU Dumai.
Mereka menilai bahwa hasil keputusan yang dikeluarkan oleh tim seleksi anggota KPU Dumai tidak transparan dan diduga melanggar Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU oleh karena itu kami menolak keputusan timsel anggota KPU Dumai.
Wan Akhyar salah satunya, Ia mendesak timsel bersikap netral dan transparan, serta membuka ke publik hasil tes calon anggota KPU Kota Dumai. "kami minta transparan dan membuka kepublik hasil tes yang telah dilewati oleh para calon anggota KPU Dumai agar semuanya terlihat jelas," ujarnya.
Lanjutnya, Saya mendapat bocoran dari Timsel itu sendiri bahwa seleksi anggota KPU Kota Dumai oleh timsel dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU. “Pernaytaan itu langsung saya dapatkan dari salah satu timsel anggota KPU Dumai itu sendiri .” Terang Wan Akhyar tanpa menyebutkan sumber tersebut.
Selain Wan Akhyar, Lis Hafrida juga mengatakan bahwa peserta yang memiliki nilai paling rendah justru dimasukkan dalam 10 besar oleh timsel, sementara dirinya sendiri yang masuk dalam 3 besar dalam tes justru tidak masuk sepuluh besar dan dianggap tidak lulus oleh timsel.
“Saya masih aktif sebagai anggota KPU Dumai, dan saya melihat sendiri dugaan kecurangan yang dilakukan timsel terhadap proses pemilihan anggota KPU Dumai. Dengan begitu jujur saja saya meragukan keputusan timsel serta meragukan kemampuan anggota KPU terpilih, karena muncul keraguan kami apakah mereka dapat menjalankan tugas KPU yakni melaksanakan Pemilu 2014 dengan baik, netral dan berkualitas karna kami melihat proses pemilihan anggota KPU tidak prosedural bahkan anggota KPU terpilih belum memiliki pengalaman sama sekali sementara Pemilu legislatif sudah didepan mata," pungkasnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

