• Home
  • Politik
  • Komisi I DPRD Meranti: Kualitas Perangkat Desa Harus Ditingkatkan

Komisi I DPRD Meranti: Kualitas Perangkat Desa Harus Ditingkatkan

Minggu, 19 Januari 2014 21:02 WIB
SELATPANJANG - Disahkannya UU Desa oleh DPR RI memberi angin segar bagi percepatan pembangunan di pedesaan. Dengan diberlakukaknya UU Desa tersebut, konsentrasi anggaran untuk Pemerintah desa akan meningkat drastis. Kondisi tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia pada perangkat desa.

Selain  mendapat porsi anggaran anggaran dana desa (ADD) dari Pemerintah daerah, desa juga akan mendapat suntikan anggaran dari pemerintah pusat, berupa dana alokasi desa (DAD) yang kisarannya mencapai 700-an juta rupiah. 

Dengan demikian konsentrasi anggaran desa setiap tahunnya akan mencapai Rp1,2-Rp1,4 miliar. Jumlah ini tergolong fantastis, bagi pengelolaan anggaran pemerintah desa.

Ketua Komisi I DPRD Meranti Dedy Putra, mengatakan besarnya alokasi anggaran yang diterima desa akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di pedesaan. 

Namun didisi lainnya, bila pengelolaannya  tidak tepat sasaran dan melanggar aturan, akan berimbas pada proses pertanggung jawaban yang bias menggiring seorang oknum kepala desa ke bui. 

“Persoalnnya sekarang, bagaimana untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalah gunaan. Untuk itu, Pemkab Kepulauan Meranti harus segera menyusun program untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam mengelola anggaran tersebut. Waktu masih satu tahun lagi, jadi masih ada luang untuk memberikan pelatihan pengelolaan DAD tersebut,” ungkap Dedy Putra.

Dikatakan Dedy, kebijakan DPR  dan Pemerintah menerapkan kebijakan UU Desa sebenarnya sangat positif. Dengan diberlakukannya UU Desa, desa akan menjadi sentra pembangunan. 

Pemerintah desa akan lebih leluasa menyusun dan mengelola program pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat, tentunya mengacu pada hasil musrembang desa.

Namun yang jadi persoalan sekarang, dengan UU desa tersebut kepala desa berfungsi sebagai PPTK yang otomatis akan mengatur semua kebijakan penggunaan anggaran. Disisi lainnya, kita juga harus mengakui kemampuan sumber daya perangkat desa dan kepala desa, masih rendah.

Hal ini tentunya akan memberikan celah kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan yang bisa mengarah pada proses penegakan hukum. Hal ini terbukti, dengan mengelola dana ADD yang jumlahnya hanya 500-an juta saja, sudah banyak masalah apalagi mencapai milyaran rupiah. 

Hal ini akan sangat riskan terhadap timbulnya masalah. Untuk itu selain meningkatkan kemampun kepala desa dan perangkatnya tambah Dedy, Pemkab Meranti juga diharapkan menyusun program rekruitmen team pendamping desa. Ini penting, dengan adanya pendamping desa kebijakan pengelolaan anggaran akan lebih maksimal. 

Paling tidak, kepala desa dan perangkat memiliki mitra atau lembaga timteng yang menjadi tempat berkonsultasi dalam mengelola anggaran. Meskipun ada aturan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kondisinya terbatas jadi tidak maksimal.

Jadi, mau tidak mau Pemkab Meranti harus menyiapkan para pendamping desa sebagai instrument bagi pemkab untuk menempatkan peran pengelolaan anggaran agar lebih maksimal dan tepat sasaran. 

“Kita ingin pengelolaan DAD yang bermuara dari penerapan UU Desa ini benar-benar maksimal. Kalau perlu lebih bagus lagi dari pengelolaan ADD. Akan sangat sayang kalau besarnya porsi anggaran DAD ini harus terbuang tak jelas. Untuk itu upaya sosialisasi penerapan UUN Desa dan peningkatan kkualitas kemampun kepala desa dan perangkatnya, harus segera dipersiapkan” tandas.***(fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar