• Home
  • Sosial
  • Inspektorat Pemkab Meranti Klaim Tuntaskan Separuh Kasus Temuan 2013

Inspektorat Pemkab Meranti Klaim Tuntaskan Separuh Kasus Temuan 2013

Minggu, 19 Januari 2014 21:04 WIB
SELATPANJANG - Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs H Syafril Nawawi mengungkapkan hingga akhir tahun 2013 pihaknya telah menyelesaikan hingga separuh lebih temuan masalah yang masuk ke meja inspektorat.

“Kita berupaya semaksimal mungkin, untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. Alhamdulillah, selama 2013 kemarin lebih dari 50 persen kasus yang bisa kita selesaikan,” aku Syafril diruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Syafril, Inspektorat sebagai penggerak roda Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), pada 30 Desember 2013 yang lalu telah melaksanakan sidang perdana yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, H Iqarrudin.

“Pada akhir Desember yang kita sidangkan kemarin itu ternyata memberikan efek buat yang lainnya. Sejak sidang perdana Majelis Pertimbangan TPTGR sudah mulai ada kesadaran dari mereka yang terbelit masalah untuk mengembalikan sejumlah kerugian asset Negara. Mudah-mudahan depannya ini akan lebih baik lagi,” sebut Syafril tanpa menjelaskan kasus dan nama yang tersangkut masalah pada sidang TPTGR itu.

Sedangkan untuk tahun 2014 ini, fungsi TPTGR akan lebih ditingkatkan, dan dijadwalkan minimal dalam kurun waktu 3 bulan, akan dilaksanakan sidang. Hal ini, dikatakan Syafril dalam rangka upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. 

"Hal ini kita lakukan sebagai tujuan pengawasan yang kita terapkan, meningkatkan pendayagunaan aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya good and clean government,” tegasnya.

Menurut Syafril yang juga merupakan Wakil Ketua I Majelis Pertimbangan TPTGR itu, sejumlah kasus tidak terselesaikan di SKPD masing-masing, seharusnya sebelum perkara tersebut ditangani oleh Inspektorat ataupun TPTGR, itu menjadi wewenang SKPD untuk menyelesaikannya. 

“Seharusnya tindaklanjut dari temuan di SKPD dalam pengembalian keuangan dan barang yang menjadi asset Negara, dilakukan oleh pimpinan SKPD. Namun, kebanyakan permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh SKPD tersebut,” ucapnya.

Saat ini, Inspektorat juga telah memanggil beberapa kepala desa terkait penggunaan dana ADD yang terindikasi disalahgunakan. Permasalahannya kebanyakan karena lalai dan ketidaktahuan dalam hal pembayaran pajak dan pembagian honor. 

"Sudah ada beberapa kepada desa kita panggil, kita minta penjelasan mereka. Ini menjadi salah satu prioritas kita untuk menyelesaikan permasalahan dari bawah, dari kepala desa. Karena mereka adalah ujung tombak pembangunan,” sebut mantan Kabag Humas Pemko Pekanbaru ini.***(fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar