• Home
  • Politik
  • Komisi I DPRD Pekanbaru Panggil Pengusaha Swalayan dan Toko Modern

Pertanyakan Kelengkapan Izin Usaha

Komisi I DPRD Pekanbaru Panggil Pengusaha Swalayan dan Toko Modern

Jumat, 26 Juni 2015 16:55 WIB
PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil para pengusaha swalayan dan toko modern, Jumat (26/6/15) sore. Swalayan dan toko yang dipanggil diantaranya adalah Toserba Mama, Pesona Swalayan, Planet Swalayan dan juga Jumbo Mart.

Hearing tersebut mempertanyakan tentang Izin usaha toko swalayan (IUTS) dan Izin usaha toko modern (IUTM) yang merupakan kewajiban bagi pengusaha, sementara para pengusaha selama ini hanya mengantongi izin HO (gangguan).

Karena dalam sidak yang dilakukan oleh Komisi I beberapa waktu lalu. Toko-toko dan swalayan tersebut belum memiliki IUTS yang seharusnya sudah dimiliki. Ketika melakukan hearing tersebut, ternyata para pengusaha belum juga kunjung mengurus izin tersebut.

"Padahal waktu kami menggelar sidak beberapa bulan yang lalu, kami sudah ingatkan para pengusaha untuk mengurus izin. Namun nyatanya ketika melakukan hearing dan kembali berjumpa dengan pemilik usaha, ternyata belum juga kunjung diurus. Untuk itu hal ini menjadi catatan bagi kami untuk kunjung diurus," ujar anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita ketika hearing.

Sementara  ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul juga menilai bahwa para penggusaha tersebut sudah ingkar untuk mengurusi izin yang harus dipenuhi. "Jauh-jauh hari kami sudah ingatkan, tapi buktinya apa kalian ingkar janji untuk mengurus izin tersebut," jelasnya. 

Selain persoalan IUTM dan IUTS di Pesona Swalayan, pihak dewan juga menyoroti terkait parkir gratis yang dilakukan pihak manajemen swalayan. Padahal nyatanya pengunjung juga dikenakan tarif parkir. Hal itu dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. 

"Saya dapat laporan dari masyarakat, bahwa di Pesona Swalayan terdapat spanduk parkir gratis namun nyatanya bayar. Hal inikan sangat merugikan," jelas Ida.

Ketika didengarkan keluhan dari para pengusaha, salah satu yang menjadi persoalan mereka masih belum melakukan pengurusan IUTS dan IUTM adalah mahalnya biaya pengurusan. Misalnya untuk pengurusan sosial ekonomi yang menjadi salah satu penerbitan IUTS dan IUTM mencapai Rp 40 juta.

"Udah saya coba untuk melakukan pengurusan IUTM, tapi biayanya cukup mahal yakni sampai Rp 40 juta. Selain itu, ketika melakukan pengurusan izin-izin rekomendasi ke kantor Kecamatan, dikenakan tarif-tarif yang aturannya tidak jelas. Kalau tidak memberikan bayaran nanti pengurusan rekomendasi kami diperlambat. Kami pengusaha mau mengurus izin, tapi jangan kesannya dipersulit," ujar salah seorang pengelola toko.

(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar