Dishub Pekanbaru Kembali Amankan Duaa Taksi Uber
Senin, 05 Juni 2017 19:03 WIB
PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali lakukan razia taksi online. Alhasil, dua unit taksi online jenis uber diamankan, Senin (5/6/2017).
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru, Syaibul Alades mengatakan razia ini sudah direncanakan saat rapat terakhir 31 Mei lalu.
"Kita membahas tentang angkutan ilegal (online) khusus roda 4. Realisasinya kita laksanakan hari ini di seputaran Jalan Sudirman dekat kawasan Pasar Pusat," kata Syaibul.
Sejak awal marak taksi online ilegal itu, setidaknya Dishub sudah menangkap delapan unit taksi online. Enam unit ditangkap saat kisruh dengan taksi konvensional, dua unit ditangkap Senin pagi.
"Yang kami tangkap taksi uber. Itu tidak resmi, jenis mobil Grand Livina dan Karimun Wagon," jelas Syaibul.
Ditanya soal tindakan, Syaibul menyebut saat ini aturan yang mengatur hanya sebatas penahanan 21 hari sambil menunggu sidang pengadilan.
"Sekarang ini aturan yang mengatur seperti itu. Ditangkap dan ditahan 21 hari kemudian ikut sidang," imbuhnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Wako Pekanbaru Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Polri
-
Lingkungan
Pelatihan Pengelolaan Pohon Menjadi Langkah Pekanbaru Wujudkan Kota Ramah Lingkungan
-
Ekbis
Pegadaian Pekanbaru Luncurkan Produk KUR Syariah Rp600 Miliar
-
Sosial
Bripka Oktavianus Yusbar Jadi Contoh Polisi Pengayom Masyarakat
-
Hukrim
Teror Bom Molotov Terekam CCTV Online Pekanbaru
-
Olahraga
Honda DBL 2021 Berlangsung di GOR Tribuana Pekanbaru

