Sidang Perdana Gugatan Pilgubri di MK,
Kubu Herman Ungkapkan Kecurangan Annas di Pilgubri Tahap II
Selasa, 07 Januari 2014 17:07 WIB
JAKARTA - Setelah hampir satu bulan mengambang, pasca didaftarkannya gugatan sengketa hasil Pilkada Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Hidayat, akhirnya hari ini, Selasa (7/1/14) MK menggelar sidang perdana. Sidang perdana ini berlangsung singkat, kurang lebih 30 menit.
Permohonan ini dibuktikan dengan nomor registrasi perkara terdaftar Nomor Perkara 189/PHPU.D-XI/2013. Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan perkara tahap I. Sidang dimulai pukul 14.30 WIB, bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Hamdan Zoeva dengan Anggota Patrialis Akbar, Haryono, dan Anwar Usman itu, tampak hadir Agus Hidayat sebagai Pemohon, didampingi kuasa hukumnya dari Yusril Ihza Mahendra dkk, Muharnis.
Sementara itu dari pihak Termohon KPU Riau tampak hadir Herianti Hasan, Asmuni Azmi dan didampingi kuasa hukumnya Heru Yudodo dan Pihak Terkait diwakili kuasa hukumnya Rudi Alfonso, Eva Nora dan Hasan Rais.
Pemohon -dalam hal ini kuasa hukumnya Muharnis- mengatakan keberatan dan meminta pembatalan surat keputusan KPU Riau nomor 168/Kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang penetapan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2013 pada putaran kedua tanggal 6 Desember 2013 dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2013 putaran kedua.
"Keberatan tersebut didasarkan atas dugaan terjadinya berbagai pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massiv yang dilakukan oleh Termohon, yakni KPU Riau," katanya.
Dia juga mengatakan, Termohon telah melakukan pelanggaran dalam proses pemilu Provinsi Riau tahun 2013 putaran kedua sehingga memenangkan pasangan calon nomor 2, yakni Annas Maamun-Arsyad Juliandi Rachman.
"Pelanggaran tersebut di antaranya, adanya coblos suara lebih dari satu kali untuk pasangan nomor urut 2 oleh oknum KPPS, intimidasi, serta penyertaan kartu nama cara menyoblos bergambar pasangan calon nomor urut 2 dalam surat undangan pemilih," terangnya.
Ditambahkanya, pelanggaran-pelanggaran tersebut menurut dugaan Pemohon, terjadi di beberapa daerah. Di antaranya, Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Bengkalis dan Siak.
"Pelanggaran tersebut berupa adanya video di kota Dumai sebagai cagub, dan pelanggaran di Siak, yakni acara resmi dari pemerintah dihadiri calon gubernur di beberapa tempat. Di Inhu juga ada dan pelanggaran di Kota Pekanbaru di antaranya pembagian kartu nama. Sementara di Rohul dikumpulkannya sejumlah kepala desa," paparnya.
Sementara itu pihak Termohon KPU Riau dan Terkait pasangan Annas Maamun-Andi Rachman meminta waktu untuk menjawab dan keterangan Permohonan Pemohon. Pihak Termohon juga mengatakan akan mengajukan 30 saksi yang sudah disiapkan.
Melihat tidak adanya tanggapan dari Termohon dan Pihak Terkait, maka ketua hakim majelis Hamzan Zoeva menutup sidang.
"Sidang selanjutnya akan dilakukan hari Rabu besok jam 14.30 dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon dan Terkait serta saksi-saksi," kata Ketua Majelis Sidang Hamdan Zoelva.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

