Langgar Aturan, Proyek Drainase Dumai Tetap Dikerjakan
Jumat, 14 Februari 2014 14:46 WIB
DUMAI - Pihak-pihak terkait dalam pembangunan proyek drainase Kota Dumai tampaknya dengan mudah mengabaikan aturan yang ada. Meski sudah diingatkan berbagai pihak bahwa proyek drainase yang terbengkalai tidak boleh dilanjutkan pengerjaannya, setelah tutup buku tahun angaran, namun tetap saja dikerjakan. Hal itu dinilai melanggar aturan yang ada.
Badan Anggaran DPRD Kota Dumai kembali menegaskan bahwa proyek-proyek yang masih dilanjutkan pengerjaannya setelah berakhirnya tahun anggaran 2013, maka diingatkan kepada Pemerintah Kota Dumai untuk tidak boleh dibayarkan. Sebab, hal itu bertentangan dengan aturan yang ada.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Dumai Amris dalam rapat paripurna beberapa hari lalu mengatakan kegiatan yang pada akhir tahun anggaran 2013 belum dapat diselesaikan 100 persen, maka di-DPAL- kan pada APBD Kota Dumai Tahun 2014 dan tidak dibayarkan.
Badan Anggaran DPRD juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar proyek bermasalah tersebut tidak dianggarkan pada APBD Tahun 2014 sebagaimana hasil bahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai, karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dimana hal itu diatur dalam Pasal 137 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Pasal 138 Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2014.
Anggota DPRD Dumai Dahril Qutni kepada media ini juga mengatakan proyek drainase yang tak selesai dikerjakan setelah tutup buku tahun anggaran 2013, maka harus dihentikan sementara pengerjaannya. Sesuai ketentuan, maka untuk kelanjutan pengerjaannya harus dilelang kembali.
Politisi PKS itu juga pernah mengigatkan bahwa perlu diwaspadai alasan-alasan yang mengada-ada untuk meminta perpanjangan waktu pengerjaan proyek-proyek terbengkali, termasuk proyek drainase di Jalan Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim, dan Jalan Sukajadi.
Menurutnya, selama ini faktor cuaca selalu menjadi kamping hitam dalam mencari alasan bila proyek terbengkalai. Tahun ini disebutkannya faktor cuaca tak dapat disalahkan, bila ada proyek-proyek yang terbengkalai pengerjaannya.
Dinas Pekerjaan Umum beralasan bahwa pengerjaan proyek drainase tetap dilanjutkan pengerjaannya, karena diberikan tambahan waktu selama 60 hari. Kebijakan itu diberikan setelah berkonsultasi dengan Kementrian Pekerjaan Umum di Jakarta. Mereka pun mengajukan alasan bahwa faktor cuaca dan kendala lapangan yang menyebabkan tak selesaikanya pengerjaan proyek drainase.
Kini, pihak Polda Riau pun mengendus indikasi penyimpangan pengerjaan proyek drainase di Kota Dumai. Pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, terutama di Dinas Pekerjaan Umum Dumai sendiri. Kepala Dinas PU Dumai Joni Amdani pun tak menampik bahwa sejumlah pejabat di PU Dumai sudah dipanggil terkait proyek drainase.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

