• Home
  • Politik
  • Laporan Tidak Diproses, Warga dan Caleg Datangi Panwaslu Meranti

Laporan Tidak Diproses, Warga dan Caleg Datangi Panwaslu Meranti

Selasa, 29 April 2014 12:51 WIB

SELATPANJANG - Belasan warga dan Caleg DPRD Kepulauan Meranti mendatangi kantor Panwaslu Kepulauan Meranti Jln Nangka, Gelora, Kota Selatpanjang, Senin (28/4/2014) malam. 

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan proses lanjutan terhadap laporan pelanggaran Pileg 2014 yang sudah masuk ke Panwaslu, terutama kasus money politik. 

Mereka mengaku bahwa aksi tersebut merupakan spontanitas dari mereka saja. Karena menurut mereka banyaknya berkembang isu bahwa Panwaslu tidak melakukan proses dari berbagasi kasus yang sudah masuk. 

Bahkan, salah satu warga yang juga Caleg dari Partai Nasdem Dapil 4 Kepulauan Meranti, Tarmizi mengaku nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Banwaslu Riau terkait persoalan ini. 

"Kita mau tindak lanjut dari laporan bisa dilakukan, bukan malah didiamkan," kata Tarmiz. Kehadiran mereka malam itu disambut lansung Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, Imam Bashori SH yang didampingi Anggota Panwaslu divisi Pengawasan, Syaferdi.
 
Sementara, untuk memastikan keadaaan aman dan terkendali. diluar kantor Panwaslu terlihat belasan Anggota Polres Kepulauan Meranti dan TNI (Koramil 04 Tebing Tinggi) berpakaian preman tampak berjaga-jaga. 

Menurut Imam Bashori SH selama Pileg 2014 ini ada sebanyak 35 laporan yang masuk ke Panwaslu, yang didominasi laporan money politik. Namun ditegaskannya bahwa dari 35 laporan tersebut, hanya satu yang naik ke Gakkumdu. 

Karena yang lainnya itu, Kata Imam, tidak terpenuhi unsur materil seperti pelapor tidak mau menyertakan barang bukti, ada laporan tapi tidak ada saksi. Ada laporan, saksinya dipanggil tidak mau datang. Ada juga justru yang melaporkan pihak-pihak lain yang tidak tahu menahu tentang masalah yang dilaporkan itu dsb. 

"Jika ada yang merasa dirugikan, silakan lapor ke yang lebih tinggi, kami siap menerima sanksi,” tegas Imam. 

Ditambahkannya, jika memang adanya masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu bisa melapor ke Bawaslu RI. Hal itu berlaku sejak sabtu (26/4/2014) lalu. 

"Sekecil apapun laporan pasti akan ditanggapi, tapi tetap harus lengkap syarat formil dan materilnya. Nantinya Bawaslu yang akan mengambil tindakan apakah di delegasikan ke Panwaslu atau di tindak lanjuti ke Gakkumdu," terangnya.***(roy)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar