Larang Wartawan Liput Pencoblosan, Kepala Rutan Pekanbaru Terancam Pidana
Kamis, 10 April 2014 14:47 WIB
PEKANBARU - Hal yang tak lazim terjadi saat pelaksanaan pemungutan suara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru, 9 April. Wartawan dilarang melakukan peliputan atas kegiatan demokrasi itu.
Menurut Komisi Informasi Provinsi Riau, tindakan pejabat tersebut merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Karena sebenarnya jika wartawan tersebut telah memiliki izin masuk atau sesuai dengan standar operasional yang diterapkan, harusnya tidak ada lagi alasan untuk melarangnya," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar, kepada pers di Pekanbaru, Kamis (10/4/2014).
Tanggapan secara hukum, kata dia, dalam konteks UU tentang Pers, menghalangi kerja pers merupakan tindakan pidana. Jelasnya melanggar pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Suatu pesta demokrasi Pemilu menurut dia sama maknanya dengan pesta rakyat yang harusnya menjadi hak publik yang seluruhnya dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Makanya sebelum pencoblosan lalu, kami mendukung KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk melaksanakan Pemilu Legislatif dengan jujur dan adil. Ini yang harus di tekankan ke semua pihak," katanya.
Menurut dia, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tingkat kelurahan hingga kecamatan dan kabupaten/kota dan provinsi adalah hak publik untuk mengetahuinya.
Memang, kata dia ;agi, untuk mengawasinya secara undang-undang kewenangan berada pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), namun untuk partisipasi penyelenggaraan agar jujur dan adil itu perlu melibatkan seluruh kalangan masyarakat.
"Yang tidak boleh itu masyarakat membawa handphone saat mencoblos, karena takut yang dipilihnya kemudian didokumentasikan lewat kamera handphone dan dijadikan kepentingan lain," katanya.
Di rumah tahanan negara, demikian Mahyudin, memang merupakan tempat khusus yang tidak bisa sembaragan orang beradaa atau masuk ke dalam. "Namun kalau sudah sesuai dengan SOP, terus kemudian wartawan tersebut tetap dilarang melakukan peliputan, ini sudah merupakan perbuatan pidana," katanya.
Pengelola Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru, Riau, sebelumnya melarang wartawan untuk meliput aktivitas pencoblosan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara yang berada di dalam rutan setempat.
Kepala Rutan Kelas IIB Pekanbaru Sugeng yang dihubungi lewat sambungan telepon mengatakan siapapun dilarang untuk mendokumentasikan pelaksanaan pemungutan suara di dalam rutan. "Termasuk wartawan, nanti malah melanggar aturan," kata dia.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

