Legislator Rohil Mengesahkan Peraturan Tentang Tata-tertib
Rabu, 29 Oktober 2014 10:43 WIB
BAGANSIAPIAPI - Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang Tata Tertb (tatib) disetujui menjadi peraturan DPRD. Persetujuan diambil 44 dari 45 anggota DPRD, dalam sidang paripurna Selasa (28/10/14) malam, dipimpinan Pimpinan Sementara, Nasrudin Hasan.
Peraturan DPRD Rokan HIlir tentang tata tertib, sebagiamana ditetapkan, merupakan peraturan yang mengatur tentang kedudukan, susunan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan tanggung jawab DPRD Kabupaten Rokan Hilir beserta alat kelengkapannya.
Sebelum persetujuan, Ketua Sementara DPRD, Nasrudin Hasan, mengatakan, dalam rangka melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis, berdasarkan peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten Rokan Hilir, perlu memiliki peraturan, mengatur tentang kedudukan, susunan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan tanggung jawab DPRD, serta alat kelengkapannya.
Telah dibentuk panitia kerja untuk perumusan dan pembahasan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang tata tertib dan ditetapkan dengan surat keputusan nomor 288 tahun 2014 tanggal 25 September 2014 dan telah diumumkan pembentukan dalam paripurna ke-22 tanggal 25 September 2014 yang lalu.
Terkait hal itu, Ketua Panja, Darwis Syam melaporkan, konsekwensi lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, akan mengubah kedudukan, fungsi tugas dan wewenang DPRD.
Secara lengkap tugas dan wewenang DPRD yang diatur dalam peraturan tata tertib, A, membentuk perda bersama bupati, B, membahas dan memberikan persetujuan bersama rancangan perda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati,
C. melaksanakan pengawasan terhadap perda dan APBD, D, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,
E. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rancangan perjanjian internasional di daerah,
F. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja internasional yang dilakukan oleh pemerintan daerah, G, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tentang penyelenggaraan pemeritah daerah, .
H. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah yang lain, atau dengan pihak ketiga yang menyangkut masyarakat dan daerah, I. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.***(nop)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

