M. Adil Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Warga Miskin di Dumai
Sabtu, 14 Mei 2016 12:00 WIB
DUMAI - Anggota DPRD Provinsi Riau Muhammad Adil, SH mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum masyarakat miskin di Kota Dumai, Jumat (13/5/16).
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Grand Zuri Dumai itu secara langsung dibuka Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo dan dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Dumai.
Dalam sambutannya, Eko Suharjo mengatakan bahwa bantuan hukum di Provinsi Riau ke depan tidak lagi hanya menjadi hak orang yang punya uang, tapi masyarakat tidak mampu akan mendapat bantuan hukum.
"Alhamdulillah Perda di Dumai juga telah disiapkan terkait bantuan hukum masyarakat miskin. Dalam kegiatan ini warga saya dapat menyampaikan lansung kepada pak dewan agar sosialisasi ini tidak terhenti disini saja," katanya.
Sementara Anggota Komisi E DPRD Riau, Dapil Riau 5 Dumai, Bengkalis dan Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil, SH menjelaskan, masyarakat miskin itu tidak dibebankan, karena yang membayar jasa LBH itu adalah pemerintah.
"Perda bantuan hukum ini merupakan amanah undang-undang dan sudah disahkan tahun 2015 lalu. Banyak masyarakat miskin yang tidak mengetahui tentang hukum," kata Adil.
Sehingga saat bermasalah dengan hukum, kata dia, masyarakat kebingungan mencari pengacara sebagai pembelaan terhadap dirinya. Padahal hampir setiap LBH di Riau sudah bekerjasama dengan pemerintah.
H Adil sapaan akrabnya mengatakan, biaya bantuan hukum bersumber dari APBN. Kemudian anggaran itu diserahkan ke daerah sebagai perpanjangan tangan pusat.
"Cara kerja LBH ini, yakni akan mendatangi masyarakat miskin yang terjerat hukum dan atau bisa saja masyarakat itu mendatangi LBH terdekat di daerah masing-masing. Diakui Perda ini banyak yang belum diketahui masyarakat," jelasnya.
Diharapkan melalui sosialisasi Perda dalam rangka Kunker dewan, masyarakat dapat menyampaikan kepada masyarakat lain secara bersambung. Sehingga masyarakat Riau dapat mengetahui tentang Perda ini.
"Selain Perda bantuan hukum, dewan juga mensosialisasikan Perda bantuan pelayanan publik, Daerah Aliran Sungai (DAS), CSR dan seluruh Perda inisiatif dewan," tutupnya.
(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Politik
Ketua Pansus Sebut Deadline Penyelesaian RTRW Riau Belum Sampai Sebulan
-
Politik
Pansus RTRW Riau Tidak Akomodir Kepentingan Perusahaan
-
Politik
Hearing Empat Kabupaten, Pansus RTRW Riau Beberkan Perubahan
-
Politik
DPRD Riau Targetkan KUA PPAS Dibahas Agustus 2017
-
Sosial
Walikota Dumai Bersama Wawako dan Sekda Sidak ASN dan Honorer

