• Home
  • Politik
  • Mahkamah Konstitusi Siap Hadapi Gugatan Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi Siap Hadapi Gugatan Pilkada Serentak

Selasa, 01 Desember 2015 22:01 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, MK siap menghadapi pemilihan umum kepala daerah serentak yang sedianya bakal dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Menurut Arief, MK siap menghadapi menghadapi potensi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pilkada serentak.

"Hakim yang berjumlah sembilan orang kita membaginya menjadi tiga panel. Masing-masing panel menangani perkara yang porsinya seimbang," kata Arief ditemui di aula utama gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/12/15).

Arief mengatakan, seluruh hakim sudah melakukan persiapan secara internal dalam rangka penyelesaian PHPU, salah satunya membuat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor satu hingga lima. PMK terakhir mengatur pemberian legal standing dan tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilu jika calonnya perseorangan.

Arief menambahkan, MK juga sudah merevisi jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada serentak yang sesuai Undang-undang jangka waktu penyelesaian itu mencapai 45 hari, namun dalam putusan akhir MK, kemungkinan masa penyelesaian sengketa pilkada itu ditambah.

Menurut dia, perkiraan perkara sengketa pilkada masuk MK pada 3x24 jam setelah perhitungan suara KPU pada 18 sampai 19 Desember 2015. Sesuai jadwal pendaftaran sengketa pilkada, maka persidangan dapat dimulai pada tanggal 7 Januari 2016. Kemudian secara internal MK akan melakukan gelar perkara. Lalu diperkirakan persidangan selesai pada tanggal 7 Maret 2016.

Dalam menangani sengketa pilkada ini, MK telah mempersiapkan seluruh SDM yang ada pada kepaniteraan dan sekretariat jenderal sekitar 250 pegawai. Para pegawai akan mulai terlibat dari pendaftaran sengketa pilkada hingga penyelesaian sengketa pilkada.

"Sebenarnya sudah agak longgar, sebab kalau hari kalender, berarti saat tanggal libur atau tanggal merah, MK tetap masuk. Jadi Sabtu, Minggu, Natal dan tahun baru juga dihitung. Namun setelah diputus MK, hari libur tidak masuk," ujar Arief.

(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar