• Home
  • Politik
  • Maju Pilkada, Hak Sebagai Anggota DPRD Pekanbaru Dicabut

Maju Pilkada, Hak Sebagai Anggota DPRD Pekanbaru Dicabut

Selasa, 01 September 2015 14:57 WIB
PEKANBARU - Dari 65 anggota DPRD Riau 6 diantaranya maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember mendatang. 

Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri para anggota dewan yang maju pada Pilkada dan telah ditetapkan oleh KPU tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas yang digunakan saat masih menjabat sebagai anggota DPRD.

"Saat melakukan rakor pimpinann DPRD se-Indonesia di Lampung juga disampaikan oleh Dirjen dari Kemendagri. Sejak ditetapkan dalam Pilkada maka menurutnya fasilitas dan haknya dicabut dan tidak bisa digunakan lagi," jelas Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Selasa (1/9/2015).

Sedangkan masa 60 hari yang disebutkan dalam peraturan KPU paling lambat mengudurkan diri tersebut merupakan waktu administrasi untuk mengurus kelengkapan pengunduran diri. "Jadi itu diberikan waktu enam puluh hari untuk mengurus administrasi yang berkaitan dengan pengunduran diri tersebut," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Riau Sugianto, menurutnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 24 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hak nya sebagai anggota DPRD secara otomatis diutus. 

"Saya tanyakan bahwa aturan jelas ketika mereka ditetapkan sebagai calon tetap secara hak wajib seluruh hak-haknya putus. kemudian saya tanyakan juga selama dua kali tiga puluh hari batas terakhir itukan ragunya apakah itu syarat untuk PAW dan ternyata itu salah satu syarat melengkapi mereka kepada KPU untuk lolos sebagai calon," ujar Sugianto.

Sementara terkait dengan fasilitas dan gaji menurut Sugianto dari Kemendagri memang belum bisa menjawab dan menerangkan persoalan tersebut karena memang surat resmi dari Kemendagri untuk pemberhentian anggota DPRD maju Pilkada belum keluar. Namun, demikian Kemendagri memberikan saran supaya anggota DPRD Riau yang maju untuk tidak menggunakan fasilitas atau menerima gaji.

"Jadi, ketika tanggal 24 kemarin ditetapkan oleh KPU menjadi peserta Pilkada sudah putus semuanya. Ini dari Dirjen di Kementrian Dalam Negri. Secara otomatis. Secara aturan juga kita tanyakan itu kalau secara hak mereka putus pada tanggal 24 itu," jelasnya menambahkan. 

"Akan tetapi hari ini kan menunggu surat pemberhentian resmi dari Kemendagri. Ini juga kami tanyakan apakah mereka berhak mendapatkan gaji atau fasilitas lain. Karena inikan menjadi isu negatif bagi kawan-kawan yang maju," papar Sugianto.

(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar