Mantan Legislatif Terpidana Korupsi Terima Dana Purnabakti
Rabu, 12 Februari 2014 11:31 WIB
JAKARTA- Adanya dana pensiun atau dana purnabakti bagi anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang dianggarkan dalam APBD 2014, memang sudah diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Kedudukan Keuangan DPRD yang mulai berlaku tahun 2014. Namun, bagi anggota DPRD Riau yang terlibat kasus korupsi dipastikan tak akan menerima dana segar tersebut.
Hal ini disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan kepada riauterkinim.com, Selasa (11/2/14) saat menghadiri Rakornas Pemantapan Pemilu DPR, DPRD dan DPD di JCC, Jakarta. Katanya, PP tersebut akan berlaku tahun ini, sehingga anggota DPRD Riau yang berhenti sebelum tahun 2014 dipastikan tidak akan mendapat dana pensiun.
"PP-nya kan berlaku mulai tahun ini, jadi anggota DPRD yang berhenti tidak akan mendapat dana tersebut. Apa lagi mereka berhenti karena kasus korupsi," kata pria yang biasa di sapa "Pak Djo" ini.
Dana pensiun atau purnabakti yang tidak bisa diterima para anggota DPRD Riau yang berhenti atau diberhentikan tersebut. Lanjut Djo, akan diberikan kepada PAW anggota DPRD yang menggantikan dengan jumlah nilainya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Dana yang tidak diterima anggota DPRD Riau yang berhenti tersebut, akan diterima PWA anggota DPRD yang menggantikannya, sesuai dengan lamanya dia menjadi anggota DPRD sejak PAW," sebutnya.
Terkait adanya isu kalau semua anggota DPRD Riau, termasuk yang berhenti karena kasus korupsi akan meneri dana pensiun. Pj Gubri ini mengatakan, hal tersebut tidak benar. "Masa berlakunya kan mulai tahun ini, jadi mereka berhenti sebelum tahun ini tidak akan mendapatkan dana tersebut," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, di akhir masa jabatan para anggota DPRD Riau tahun 2014 ini, mereka akan mendapatkan dana purnabakti yang nilainya kurang lebih RP 46 juta perorang dari 55 jumlah anggota DPRD Riau. Namun, dari 55 orang tersebut ada 11 yang PWA-kan karena kasus korupsi.***(jor)
Hal ini disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan kepada riauterkinim.com, Selasa (11/2/14) saat menghadiri Rakornas Pemantapan Pemilu DPR, DPRD dan DPD di JCC, Jakarta. Katanya, PP tersebut akan berlaku tahun ini, sehingga anggota DPRD Riau yang berhenti sebelum tahun 2014 dipastikan tidak akan mendapat dana pensiun.
"PP-nya kan berlaku mulai tahun ini, jadi anggota DPRD yang berhenti tidak akan mendapat dana tersebut. Apa lagi mereka berhenti karena kasus korupsi," kata pria yang biasa di sapa "Pak Djo" ini.
Dana pensiun atau purnabakti yang tidak bisa diterima para anggota DPRD Riau yang berhenti atau diberhentikan tersebut. Lanjut Djo, akan diberikan kepada PAW anggota DPRD yang menggantikan dengan jumlah nilainya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Dana yang tidak diterima anggota DPRD Riau yang berhenti tersebut, akan diterima PWA anggota DPRD yang menggantikannya, sesuai dengan lamanya dia menjadi anggota DPRD sejak PAW," sebutnya.
Terkait adanya isu kalau semua anggota DPRD Riau, termasuk yang berhenti karena kasus korupsi akan meneri dana pensiun. Pj Gubri ini mengatakan, hal tersebut tidak benar. "Masa berlakunya kan mulai tahun ini, jadi mereka berhenti sebelum tahun ini tidak akan mendapatkan dana tersebut," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, di akhir masa jabatan para anggota DPRD Riau tahun 2014 ini, mereka akan mendapatkan dana purnabakti yang nilainya kurang lebih RP 46 juta perorang dari 55 jumlah anggota DPRD Riau. Namun, dari 55 orang tersebut ada 11 yang PWA-kan karena kasus korupsi.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

